Polisi Ringkus Pelaku Penimbunan 98,87 Ton BBM Ilegal di Mendalo

Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengamankan Mulyadi (41) warga Mandalo Darat, Kabupaten Muaro Jambi. Mulyadi diringkus karena menimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) sebanyak 98,87 ton.

Polisi Ringkus Pelaku Penimbunan 98,87 Ton BBM Ilegal di Mendalo

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengamankan Mulyadi (41) warga Mandalo Darat, Kabupaten Muaro Jambi. Mulyadi diringkus karena menimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) sebanyak 98,87 ton.

Pelaku dibekuk Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit VI Tipider Polda Jambi. Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Fahrurozi kepada awak media, Selasa (22/8) mengatakan pelaku merupakan pengolah dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Barang yang disita sebanyak 44,7 ton solar dan 54,14 ton bensin. "Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dari lokasi yang ada di Mendalo," ungkapnya. 

Menurut Fahrurrozi, tersangka dan barang bukti diamankan di gudang pengolahan BBM yang berada di Jalan Lintas Timur RT 12, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

"Dari lokasi itu kita amankan BBM dan alat-alat yang digunakan untuk melakukan pengolahan BBM," katanya.

BBM tersebut setelah diolah, selanjutnya dijual kepada pelaku industri kecil dan menengah dengan harga yang relatif rendah dibandingkan harga BBM yang disediakan oleh Pertamina.

Dari pengakuan pelaku bahwa BMM mentah tersebut diperoleh dari Kabupaten Musi Banyu Asin, Sumatera Selatan (Sumsel). Selanjutnya, BBM tersebut oleh tersangka diolah menjadi BBM jenis solar dan bensin. (ron)