PT Tusam Hutani Lestari dan Jejak Lingkar Prabowo Subianto di Konsesi Hutan Aceh, Serta Persoalan Banjir Bandang

PT Tusam Hutani Lestari dan Jejak Lingkar Prabowo Subianto di Konsesi Hutan Aceh, Serta Persoalan Banjir Bandang
PT Tusam Hutani Lestari.

BRITO.ID, BERITA JAKARTA — PT Tusam Hutani Lestari (THL), perusahaan pemegang konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas sekitar 97 ribu hektare di Provinsi Aceh, kembali menjadi sorotan publik menyusul bencana banjir bandang yang melanda hampir seluruh wilayah Aceh pada awal Desember 2025.

Jaringan Advokasi Tambang Nasional (Jatamnas) mengaitkan keberadaan konsesi HTI dan berbagai izin ekstraktif di kawasan hulu sungai dengan parahnya dampak banjir. Melalui unggahan peta di akun media sosial @jatamnas, disebutkan bahwa sejumlah wilayah yang terdampak banjir berada di dalam dan sekitar area konsesi PT Tusam Hutani Lestari.

PT THL menguasai kawasan hutan di Aceh Tengah, Bener Meriah, Bireuen, dan Aceh Utara berdasarkan izin HTI yang pertama kali diterbitkan melalui SK Menteri Kehutanan No. 556/Kpts-II/1997. Izin tersebut berlaku hingga tahun 2043 dan diperkuat kembali melalui SK Menteri LHK No. 1501/MENLHK/SETJEN/HPL.0/12/2021.

Menurut Jatamnas, banjir bandang Aceh tidak dapat dilepaskan dari rusaknya daerah tangkapan air di hulu sungai akibat akumulasi izin tambang, HPH, HTI, dan perkebunan skala besar selama puluhan tahun. Kerusakan ini membuat air hujan tidak lagi terserap optimal, melainkan langsung meluap ke wilayah permukiman, membawa lumpur dan material kayu.

Wilayah yang kini berstatus siaga darurat banjir antara lain Pidie Jaya, Aceh Tengah, Aceh Utara, Aceh Tenggara, Aceh Selatan, Aceh Tamiang, Gayo Lues, hingga Aceh Singkil. Di kawasan hulu sungai saja, tercatat lebih dari 30 izin tambang minerba dengan total luas lebih dari 132 ribu hektare, ditambah konsesi kehutanan dan HTI yang berimpitan dengan wilayah pemukiman warga.

Nama PT Tusam Hutani Lestari kerap menjadi perhatian khusus di wilayah Linge, Aceh Tengah. Warga setempat selama bertahun-tahun mempersoalkan aktivitas perusahaan yang dinilai telah mengubah kawasan hutan adat menjadi kebun industri pinus.

Isu kepemilikan PT Tusam Hutani Lestari juga tak lepas dari sorotan politik nasional. Perusahaan ini pernah dikaitkan dengan Prabowo Subianto, terutama sejak Debat Pilpres 2019, ketika Presiden Joko Widodo secara terbuka menyebut Prabowo menguasai ratusan ribu hektare lahan konsesi, termasuk di Aceh Tengah.

Saat itu, Prabowo tidak membantah pernyataan tersebut, namun menegaskan bahwa lahan dimaksud berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan tetap menjadi milik negara.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), struktur kepemilikan saham PT Tusam Hutani Lestari saat ini dikuasai oleh PT Inhutani V dengan 7.947 lembar saham. Total modal ditempatkan dan disetor tercatat sebesar Rp19,867 miliar, seluruhnya dalam bentuk uang, tanpa kepemilikan saham atas nama individu.

Nama Prabowo Subianto tidak tercantum sebagai pemegang saham PT Tusam Hutani Lestari. Namun, hubungan dengan lingkaran Prabowo terlihat jelas dalam struktur pengurus perusahaan.

Dalam akta perubahan tertanggal 28 Agustus 2024, Edhy Prabowo tercatat sebagai Direktur Utama PT Tusam Hutani Lestari. Edhy Prabowo merupakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan serta Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, partai yang dipimpin Prabowo Subianto. Edhy juga dikenal memiliki kedekatan personal dan politik dengan Prabowo sebelum terseret kasus korupsi pada 2020.

Selain Edhy Prabowo, jajaran direksi PT THL juga diisi Muhammad Harrifar Syafar, yang dikenal sebagai ajudan Prabowo Subianto, serta Sofyan Alparis. Posisi komisaris dipegang oleh Sukasno sebagai Komisaris Utama dan Suhary Zainuddin Basyariah sebagai Komisaris.

Dalam pembagian areal Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) terbaru, konsesi PT THL di Aceh Tengah dan Bener Meriah—dua wilayah yang terdampak banjir—terdiri atas kawasan pinus seluas 29.378 hektare, hutan sekunder 17.563 hektare, lahan kosong berpotensi dikelola 22.172 hektare, pertanian lahan campur 16.557 hektare, serta kawasan permukiman seluas 2.058 hektare.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, PT Tusam Hutani Lestari dilaporkan hanya memiliki izin untuk mengelola dan memanfaatkan getah pinus, bukan untuk penebangan dan pemanfaatan kayu. Meski demikian, izin konsesi yang dimiliki perusahaan masih dinyatakan berlaku hingga saat ini.

Keterkaitan antara konsesi kehutanan skala besar, kerusakan lingkungan, dan jejaring kekuasaan politik kembali menjadi perbincangan publik, terutama di tengah bencana ekologis yang terus berulang di Aceh.

Sumber: suara.com

Editor: Ari