Pungut Biaya Tak Sesuai Perda, Lima Juru Parkir di Sungaipenuh Diamankan Saber Pungli

BRITO.ID, SUNGAIPENUH - Ada-ada saja yang dilakukan oleh para petugas parkir di Pasar Sungaipenuh. Mereka yang terdiri dari lima orang harus berurusan dengan tim saber Pungli.
Sebab kelimanya memungut retribusi parkir tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang telah dibuat oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Sungaipenuh. Akhirnya mereka diamankan Tim Saber Pungli Polres Kerinci.
Kelima petugas parkir tersebut diamankan sekira pukul 16.00 WIB, Selasa (12/6) kemarin. Kelimanya diamankan setelah Tim Saber Pungli Polres Kerinci mendapat informasi dari warga.
"Setelah mendapat laporan, saya langsung perintahkan Tim Saber Pungli turun untuk cek kebenaran di lapangan," kata Kapolres Kerinci AKBP Dwi Mulyanto, Rabu (13/6/2018).
Kata dia, dari hasil pengecekan di lapangan Tim Saber Pungli menemukan 5 petugas parkir di sejumlah tempat yang memungut retribusi tidak sesuai dengan Perda.
Berdasarkan Perda tarif parkir untuk kendaraan roda dua dan roda tiga aebesar Rp 1.000, roda empat Rp2.000, dan roda enam Rp4.000.
"Mereka kita amankan ini memungut biaya parkir di atas tarif yang telah ditentukan tersebut. Dan ini sangat meresahkan masyarakat,” tegas Dwi.
Kini para parkir yang diamankan tersebut dalam pemeriksaan Satreskrim Polres Kerinci. Hasil pemeriksaan sementara, kata Dwi para juru parkir yang diamankan mengaku bertugas berdasarkan Surat Perintah Tugas Parkir Ramadan Nomor: 550/08/Dishub-3/V/2018 yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kota Sungaipenuh.
"Kita koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Sungaipenuh mengenai hal ini,” tandasnya. (B1)