Rapat Daring Bersama para Bupati Terkait Penanganan Covid-19, Gubernur Jambi: Petakan Warga yang Belum Divaksin
Gubernur Jambi Al Haris berdialog dan mendengarkan paparan para Bupati/Walikota tentang implementasi penanganan covid -19 di masing- masing Kabupaten/Kota. Kegiatan ini dilakukan secara online (daring), diikuti Forkompinda dan instansi, Kamis (23/9). Gubernur menjelaskan kepada Bupati dan Walikota tentang langkah-langkah strategis yang harus dilakukan untuk penangulangan Covid-19 di Provinsi Jambi.
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris berdialog dan mendengarkan paparan para Bupati/Walikota tentang implementasi penanganan covid -19 di masing- masing Kabupaten/Kota. Kegiatan ini dilakukan secara online (daring), diikuti Forkompinda dan instansi, Kamis (23/9).
Gubernur menjelaskan kepada Bupati dan Walikota tentang langkah-langkah strategis yang harus dilakukan untuk penangulangan Covid-19 di Provinsi Jambi.
"Saya meminta Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jambi terus meningkatkan koordinasi. Kemudian Satgas Desa dan Kelurahan harus memetakan kelompok yang belum divaksin dan upaya untuk vaksinasi melalui kelompok RT/RW. Kita minta ini harus terus didata dan didorong bagi warga yang belum divaksin untuk segera divaksin," harapnya.
Bahkan terkait ketersediaan tempat tidur kata Haris, harus disiapkan untuk pasien kasus mendadak. Juga tetap memantau perkembangan pasien yang sudah negatif, dengan kekhawatiran belum sembuh total.
"Untuk persiapan MTQ di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, agar Satgas kabupaten/kota memastikan kafilah sudah mendapatkan vaksinasi dosis 1 dan dosis 2. Sudah dilakukan Swab PCR di Kabupaten/Kota masing-masing, dan dilakukan Swab Antigen saat tiba di Kabupaten Tanjung Jabung Barat," kata mantan Bupati Merangin dua periode ini.
Rencana pelaksanaan belajar mengajar secara tatap muka bagi sekolah di Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi, Al Haris meminta agar dilaksanakan rapat teknis dengan Satgas Penanganan Covid-19.
"Terutama terkait dan sarana prasarana sekolah dipersiapkan dengan baik dengan ketentuan protokol kesehatan secara lebih ketat," katanya.
Al Haris juga mengatakan dalam PPKM Level 3 (Tiga) penerapan kegiatan sebagai berikut; Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh.
Bagi satuan Pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen, PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Kemudian kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO (Work From Office) dengan Prokes secara ketat.
Tempat ibadah, kegiatan di area publik, dan resepsi pernikahan dapat dilakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen
Kemudian pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti Kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik.
Serta tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan, dan supermarket) tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
"Pelaksanaan makan/minum ditempat umum (warung makan/restoran) dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00," pungkasnya.
Kegiatan ini digelar berdasarkan Inmendagri Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, Dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Dan Papua. (Ari Widodo)

Ari W