Sebelum Diputus Hakim, Terdakwa Suap APBD Provinsi Jambi Lakukan Pembelaan

Sebelum Diputus Hakim, Terdakwa Suap APBD Provinsi Jambi Lakukan Pembelaan
Pembelaab Yang Dilakukan Terdakwa (Hendro/BRITO.ID)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Tiga mantan dewan, sekaligus terdakwa kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017-2018, Gusrizal, Elhelwi dan Sufardi Nurzain, berlanjut dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa, Senin (16/3/2020).

Melalui penasehat hukumnya, terdakwa mengakui bahwa unsur menerima hadiah atau janji, telah terpenuhi.

"Adanya berdasarkan tuntutan jaksa, yakni terdakwa satu, Sufardi Nurzain terbukti telah menerima hadiah atau janji untuk menggerakkan sesuatu telah terpenuhi," kata Dendy, Penasehat Hukum Sufardi Nurzain.

Namun berdasarkan fakta-fakta persidangan, menurut Dendy, terdakwa I tidak terbukti memenuhi Pasal 12 huruf a, Undang-undang Nomor 31 tentang tindak pidana korupsi.

"Berdasarkan fakta persidangan, sikap terdakwa I bersikap pasif, karena sesuai arahan mantan ketua pimpinan DPRD Provinsi Jambi, Zoerman Manap," katanya.

"Terdakwa I sudah mengakui menerima uang suap ketok palu. Untuk itu kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim yang mulia, agar dapat menjalankan putusan yang seadil-adilnya dan seringan rungannya," sambungnya.

Sementara terdakwa II, Elhelwi melalui penasehat hukumnya, Indra Armendaris juga meminta tak jauh beda dari pembelaan terdakwa I.

"Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa II, Elhelwi tidak bersifat aktif dalam kasus suap ketok palu," kata Indra.

"Klien kami juga telah mengakui perbuatannya, dan menyesali perbuatannya. Klien kami hanya bisa memohon kepada majelis hakim yang mulia, untuk memberikan putusan yang adil, dan seringan-ringannya," lanjutnya

Begitu juga untuk terdakwa III, Gusrizal. Melalui penasehat hukumnya Anggi mengatakan, mengucapkan terimakasih kepada jaksa KPK, yang mana telah menyusun surat dakwaan dan tuntutan.

"Selama menjalani persidangan perkara Aquo, kami berharap juga kepada hakim terus konsisten untuk bersikap yang adil, hingga putusannya nantinya," kata Anggi.

Menurutnya, pembelaan ini berdasarkan fakta-fakta selama di persidangan. Termasuk kliennya yang telah menyesali dan mengakui perbuatannya.

"Terhadap tuntutan penuntut umum, dengan adanya uang pengganti sebesar Rp.55 juta, terdakwa keberatan, karena tidak pernah menerima, menggunakan maupun menikmati uang itu. Terdakwa hanya bersedia mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 25 juta, karena Rp 30 jutanya, tidaklah ia terima," katanya.

Penulis: Hendro 

Editor: Rhizki Okfiandi