Sebelum Ditahan KPK, Cornelis CS Jalani Isolasi Mandiri 14 Hari di Rutan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi. Mereka yang ditahan Cornelis Buston (CB) Mantan Ketua DPRD, AR Syahbandar (ARS) mantan Wakil Ketua DPRD dan Chumaidi Zaidi (CZ) mantan Wakil Ketua DPRD.

Sebelum Ditahan KPK, Cornelis CS Jalani Isolasi Mandiri 14 Hari di Rutan
Ketiga Tersangka yang ditahan KPK (brito.id)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tiga mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi. Mereka yang ditahan Cornelis Buston (CB) Mantan Ketua DPRD, AR Syahbandar (ARS) mantan Wakil Ketua DPRD dan Chumaidi Zaidi (CZ) mantan Wakil Ketua DPRD.

Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers KPK, Selasa (23/6) bahwa ketiganya resmi ditahan sejak 23 Juni hingga 12 Juli 2020. Ketiganya ditempatkan di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan isolasi mandiri 14 hari. 

"Ketiganya ditahan di Rutan Kavling C1 hingga 12 Juli mendatang," kata Jubir Penindakan KPK, Ali Fikri kepada Brito.id melalui pesan WhatsApp.

Kata Ali, penahanan ketiganya dalam perkara suap terhadap Anggota DPRD Provinsi Jambi terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.

"Hari ini kami menyampaikan perkembangan perkara suap terhadap anggota DPRD terkait pengesahan RPABD. Dalam perkara ini sebelumnya KPK telah menetapkan 18 orang dan 12 diantaranya telah diproses hingga persidangan," katanya.

Mereka yang sudah diproses diantaranya Gubernur Jambi, Pimpinan DPRD, pimpinan Fraksi dan pihak swasta. (red)