Sejumlah Saksi Kasus Auditorium UIN STS Jambi Dipanggil Kejati Jambi
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Penyidik Jejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Rabu (14/8), kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, terkait kasus dugaan korupsi pada kasus pembangunan Auditorium Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Thaha Saifuddin Jambi.
Beberapa diantaranya yakni pelaksana lapangan kegiatan, staff pejabat pembuat komitmen kegiatan dan sejumlah orang lainnya. Kasipenkum Kejati Jambi, Lexi dikonfirmasi membenarkan hal ini.
"Benar ada sejumlah orang yang diperiksa. Tapi kami tidak dapat menyebutkan siapa saja. Yang jelas ada yang diperiksa dari kasus ini," katanya, Rabu (14/8).
Meski demikian, tampak hadir Fikri, pegawai Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jambi. Menurut informasi, Fikri dimintai keterangannya terkait cara menghitung bobot pekerjaan yang biasa dilakukan pengawas.
Pembangunan gedung itu diketahui bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun 2018.
PT Lambok Ulina diketahui sebagai perusahaan yang mengerjakan proyek itu, melalui pengikat kontrak lewat surat keputusan Hadri Hasan, selaku Rektor UIN, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Dalam kasus tersebut, hingga kini belum ada satu nama pun yang dinyatakan sebagai orang yang paling bertanggungjawab, dan ditetapkan sebagai tersangka. (RED)
Kontributor : Hendro