Selama Bulan Puasa, Ini Kebijakan yang Dikeluarkan Pemkot Jambi
Menghadapi bulan suci Ramadhan, dan di tengah wabah Covid - 19, Pemkot Jambi mengeluarkan beberapa kebijakan dan kesepakatan.

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Menghadapi bulan suci Ramadhan, dan di tengah wabah Covid - 19, Pemkot Jambi mengeluarkan beberapa kebijakan dan kesepakatan.
Terkait pelaksanaan ibadah di bulan sucu ramadhan 1441 Hijriyah sesuai dengan kesepakatan yang disampaikan oleh Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Jambi Rusli, bahwa pelaksanaan Shalat Tarawih pada bulan puasa tahun ini dilaksanakan di rumah masing- masing. Sementara itu untuk pelaksanaan Shalat Jum'at dilaksanakan dengan berjarak 1 - 2 meter namun dianjurkan untuk dilaksanakan di rumah.
"Sesuai dengan kesepakatan pelaksanaan Shalat Tarawih dilaksanakan di rumah masing - masing dan untuk salat jumat jika memang ingin dilaksanakan di mesjid harus berjarak 1-2 meter untuk makmum," beber Rusli Kepala Kantor Kemenag Kota Jambi.
Sementara itu untuk pelaksanaan pasar bedug sebelumnya Wali Kota Jambi juga sudah mengatakan akan dilaksanakan sistem daring atau online, serta jam malam juga masih diberlakukan untuk para pelaku usaha.
Untuk mewujudkan kebijakan dan kesepatan selama bulan puasa ini ,Pemkot Jambi berharap RT untuk bisa aktif memantau kegiatan warganya dengan kegiatan siskamling rutin.
"Pasar bedug kita buat sistem daring atau online, jadi warga tidak perlu sengaja untuk keluar rumah membeli bukaan untuk berbuka puasa, dan kami berharap peran RT untuk bisa memantau warganya dengan mengaktifkan sistem Siskamling rutin " kata Fasha Walikota Jambi.
Penulis: Dewi Anita
Editor: Rhizki Okfiandi