Selama Pandemi Covid-19, Segini Jumlah Penangguhan Kredit Bank di Jambi

Penangguhan kredit Bank selama pandemi Covid-19, terus dimanfaatkan oleh pelaku UMKM di Provinsi Jambi.

Selama Pandemi Covid-19, Segini Jumlah Penangguhan Kredit Bank di Jambi
Kantor OJK Perwakilan Jambi (ist)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Penangguhan kredit Bank selama pandemi Covid-19, terus dimanfaatkan oleh pelaku UMKM di Provinsi Jambi.

Tercatat, hingga bulan Mei 2020, sebanyak 8.031 debitur bank telah melakukan Restrukturisasi, oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang berada di Provinsi Jambi. 

Dari jumlah tersebut, total dana yang ditangguhkan mencapai total Rp.1,3 triliun lebih.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi, Endang Nuryadin mengatakan, dari jumlah tersebut, terdapat beberapa golongan.

Diantaranya adalah bank umum, termasuk bank Syariah, jumlah debitur mencapai 3.199, dengan nominal kurang lebih Rp. 1,1 triliun. Sementara untuk pembiayaan leasing yang sudah melakukan revitalisasi kredit, sejumlah 4.141 debitur dengan dana sebanyak Rp 119,37 miliar. 

"Sedangkan untuk BPR, yang sudah melakukan restrukturisasi sebanyak 771 debitur, dengan jumlah Rp 96,57 miliar. Dengan demikian, total debitur secara total mencapai sebanyak 8.031 dengan nominal Rp 1,3 triliun lebih," kata Endang.

Meski mendapatkan keringanan, Endang mewant-wanti jika kebijakan restrukturisasi yang dinikmati masyarakat, tidak menghilangan kewajiban pelunasannya.

Restrukturisasi ini, kata Endang, sebagai sumbangsing negara melalui OJK untuk meringankan beban masyarakat.

"Jadi peran OJK di situlah. Bagaimana masyarakat itu supaya bisa tenang dulu lah ya. Tapi prinsip bukan menghilangi hutang ya, kalau udah normal, bayar itu perlu dilakukan karea kewajiban debitur," ungkapnya.

Penulis: Hendro Sandi

Editor: Rhizki Okfiandi