Seludupkan 113.412 Benih Lobster WNA Singapura Divonis Penjara

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, akhirnya membacakan putusannya, untuk 4 terdakwa kasus penyelundupan sebanyak 113.412 ekor benih lobster di Jambi, Selasa (27/8).
Menurut majelis hakim yang dipimpin hakim Yandri Roni, berdasarkan fakta-fakta dipersidangan, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan dengan sengaja memasukkan, mengeluarkan, mengedarkan atau memelihara ikan/lobster yang merugikan masyarakat.
"Atau membudidayaan ikan, sumber daya ikan, ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia," kata hakim.
Keempat terdakwa, dijatuhi hukuman yang berbeda-beda. Untuk terdakwa Tan Chen Chu Feng dan Teng Cheng Ying Kene, yang merupakan WNA asal Singapura, divonis masing-masing 3 tahun penjara, dan denda Rp1 Milliar, subsider 1 bulan.
Sementara untuk terdakwa Hasan dan Bagio Tjandra, masing-masing dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara, dengan denda yang sama. "Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000," kata hakim Yandri Roni.
Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004, tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 tahun 2009, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. (RED)
Kontributor : Hendro S