Sidang Korupsi Asrama Haji, Pemilik PT GKN Sebut Miliaran Uang Mengalir ke Beberapa Oknum

Sidang Korupsi Asrama Haji, Pemilik PT GKN Sebut Miliaran Uang Mengalir ke Beberapa Oknum
Gedung Asrama Haji Jambi (Hendro/BRITO.ID)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Asrama Haji, kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.

Kali ini sidang mengagendakan pemeriksaan terdakwa sebagai saksi, untuk terdakwa mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jambi, M Tahir Rahman, Senin (3/2/2020).

Salah satu terdakwa yang diperiksa sebagai saksi adalah Mulyadi, pemilik PT GKN Cabang Banten, yang melaksanakan pekerjaan Asrama Haji, Tahun 2016 tersebut.

Di hadapan Hakim Erika Sari Emsah Ginting, saksi Mulyadi mengatakan, bahwa akibat adanya kasus ini gedung asrama haji tidak dapat digunakan.

"Karena tak selesai, gedung tidak bisa menampung jemaah," ucap Mulyadi, menjawab pertanyaan jaksa.

Selain itu, Mulyadi mengungkapkan adanya sejumlah uang muka pembangunan gedung mewah tersebut, yang mengalir ke terdakwa lainnya.

"Itu dipakai Rp. 800 juta sama pak Bambang. Katanya untuk membangun klinik. Jumlah itu 2 persen dari uang muka. Pak Tendri Rp. 2 Miliar juga dari uang muka," katanya.

"Tapi selanjutnya pak bambang minjam Rp.7 Miliar lebih. Namun tidak dikembalikan hingga pembangunan tidak dapat digunakan. Itu pak M Tahir tahu, dan dia sempat marah-marah," kata Mulyadi.

Selain itu Mulyadi menjelaskan, pada pembangunan ini, pihaknya dari PT GKN yang membuat laporan progres. Berdasarkan cek di lokasi, terdapat sejumlah material yang tidak terpasang dan masuk dalam Material On Site (MOS), yang juga dihitung sebagai progres.

"Itu pak Tahir juga tahu, bahwa MOS dhitung sebagai progres pembangunan," katanya.

Penulis: Hendro

Editor: Rhizki Okfiandi