Soal Baliho Bacabup, Siswa: Boleh Pasang Tapi Ingat Zona Larangan Perda!

Soal Baliho Bacabup, Siswa: Boleh Pasang Tapi Ingat Zona Larangan Perda!
Ketua Bawaslu Tanjabbar Hadi Siswa. (Brito.id/Heri)

BRITO.ID BERITA TUNGKAL - Badan Pengawasan Pemilu (Banwaslu) Kabupaten Tanjab Barat menghimbau, bagi para bacabup untuk tidak melanggar perda tata ruang dalam pemasangan baliho. 

Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Banwaslu) Kabupaten Tanjab Barat Hadi Siswa kepada BRITO.ID, menyampaikan bagi bacabup untuk tidak sembarangan memasang baliho hususnya di dalam kota. 

"Boleh pasang baliho, tapi ingat, zona pemasangan menurut perda yang dilarang jangan pasang baliho," harap Siswa, Minggu (34/11). 

Hadi Siswa juga mengakui, tidak ada larangan bagi para Bacabup memasang baleho. 

"Sebab, kami belum ada aturan PKPU nya untuk melarang," imbuhnya. 

Menurutnya, kini sudah masuk tahap sosialisasi, jadi pemasangan baliho sebagai bentuk sosialisasi para Bacabup. 

"Terhitung sejak 1 November sudah masuk tahapan pilkada, jadi bacabup bebas pasang baliho. Namun setelah bulan Juni 2020 dan 8 Juni nanti masuk tahap penetapan Bacabup kita akan tertibkan seluruh baleho," tegasnya 

Disinggung banyaknya baliho yang sudah terpasang hal ini tidak dilarang. Siapapun boleh memasang baleho selagi tidak melanggar aturan. 

"Mereka belum ditetapkan KPU, Belum tentu mereka juga dapat perahu, jadi silahkan. Dan perlu diingat, setelah penetapan KPU alat peraga kampanye disiapkan oleh KPU," tukasnya.

Kontributor: Heri Anto
Editor: Ari W