Status Siaga, Pemkab Sarolangun Potong SPPD untuk Penanganan Covid-19
Pemkab Sarolangun saat ini sudah menetapkan status siaga terhadap pencegahan Covid-19. Sehingga beberapa anggaran digeser untuk penanganan virus mematikan ini.
BRITO.ID, BERITA SAROLANGUN – Pemkab Sarolangun saat ini sudah menetapkan status siaga terhadap pencegahan Covid-19. Sehingga beberapa anggaran digeser untuk penanganan virus mematikan ini.
Selain memiliki anggaran sebesar Rp 1,6 Miliar untuk penanganan Corona, Pemkab Sarolangun juga telah memutuskan memotong anggaran perjalanan dinas di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebesar 5 persen.
Hal ini dibenarkan oleh Sekda Sarolangun, Endang Abdul Naser, yang dikonfirmasi wartawan. Sekda mengatakan, anggaran darurat sebesar Rp 1,6 Miliar masih sangat kurang, sehingga diputuskan untuk memotong anggaran perjalanan dinas di seluruh OPD sebesar 5 persen.
“Pertama efisiensi dari pada perjalanan dinas, dipotong 5 persen seluruh OPD digunakan untuk membantu penanganan covid-19, lalu kegiatan yang tidak fleksibel, dialihkan ke penanganan covid-19. Dana 2,1 Miliar, ditambah lagi dengan pengalihan perjalanan dinas dewan, Rp 1 miliar,” kata Sekda
Kedepan anggaran penanganan wabah corona tersebut, akan dipergunakan semaksimal mungkin untuk melakukan upaya pencegahan virus corona bisa menyebar di Kabupaten sarolangun.
“Puskesmas akan ditambah dana operasional dari anggaran penanganan wabah virus corona di sarolangun,”lanjutnya
Sekda juga menghimbau bagi masyarakat yang baru pulang dari luar negeri atau luar daerah yang terjangkit covid-19, untuk mematuhi protap pemerintah dengan melakukan isolasi mandiri minimal 14 hari berada di rumah.
”Jika dari luar daerah harus di isolasi minimal 14 hari di rumah, kalau kita masyarakat, hindari jarak antar sesama minimal 1-2 meter, pakai masker, tidak keluar rumah jika tidak perlu. Kalau demam, lapor ke Puskesmas. Bisa datang atau juga lewat telpon karena saat ini sudah diterapkan physical distancing, kita harap ikuti itu,”pungkasnya.
Penulis: Arfandi S
Editor: Rhizki Okfiandi
