SURAT DAKWAAN ZUMI ZOLA: Selain Rp500 Juta, Ketua DPRD Tebo juga Setor Fee Proyek Rp1 Miliar
Ketua DPRD Kabupaten Tebo Agus Rubiyanto ternyata tidak hanya menyetor Rp500 juta kepada Zumi Zola. Menurut surat dakwaan Zumi Zola, politisi Golkar ini juga menyetor kepada Zumi Zola sebanyak Rp1 miliar. Total yang disetor Agus kepada Zumi Zola adalah Rp1,5 miliar.
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Ketua DPRD Kabupaten Tebo Agus Rubiyanto ternyata tidak hanya menyetor Rp500 juta kepada Zumi Zola. Menurut surat dakwaan Zumi Zola, politisi Golkar ini juga menyetor kepada Zumi Zola sebanyak Rp1 miliar. Total yang disetor Agus kepada Zumi Zola adalah Rp1,5 miliar.
Dalam dakwaan itu disebutkan setoran Rp500 juta untuk membantu Zumi Zola melakukan suap ke DPRD Provinsi Jambi agar memuluskan APBD Jambi tahun 2018. Zumi Zola mendapat laporan adanya permintaan uang dari pimpinan DPRD Jambi Cornelis Buston dan Ketua Komisi III DPRD Jambi Zainal Abidin. Permintaan duit ini terjadi sekitar November 2016 saat pembahasan rancangan APBD TA 2017.
ARTIKEL TERKAIT
Ketua DPRD Tebo Agus Rubiyanto Ikut Setor Rp500 Juta ke Zumi Zola
Terdakwa lalu meminta Dody Irawan yang saat itu menjadi Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi menyelesaikan permintaan DPRD dengan berkoordinasi kepada Apif Firmansyah. Setelah berkoordinasi lalu Dody dan Iim (Muhammad Imaduddin) menerima uang dari para rekanan seluruhnya berjumlah Rp9,125 miliar.
Masing-masing dari Joe Fandy Yoesman alias Asiang Rp1,5 miliar, Hardono Alias Aliang Rp1 miliar, Jendry Ariyon alias Akeng Rp500 juta, Rudy Lidra Rp500 juta, Ismail alias Mael Rp500 juta, Andi Putra WIijaya alias Andi Kerinci Rp1,125 miliar, Hendri Atan alias Ateng Rp500 juta, Abeng Rp300 juta.
Lalu uang Rp1 miliar dari Musa Effendy, Rebby, Rahmat, Toto dan Handi Nicko. Sementara Agus Rubiyanto alias Agus Triman (Ketua DPRD Tebo) menyetor Rp500 juta, Atong Rp1 miliar, Edi Tebing Rp200 juta dan Muhammad Imaduddin Rp500 juta.
Sementara uang yang disetor Agus Rubiyanto selanjutnya adalah fee proyek (ijon) yang dikerjakan tahun 2017. Menurut surat dakwaan uang itu diterima melalui Muhammad Imaduddin. Pemberian melalui transfer dari Agus Rubiyanto alias Agus Triman sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
ARTIKEL TERKAIT
Tak Ditemani Keluarga, Ini Lima Fakta Menarik Sidang Perdana Zumi Zola
Iim diketahui selain menjadi rekanan, dia juga menjadi pengepul uang fee proyek para rekanan lainnya. Ini dibuktikan Iim berhasil mengumpulkan fee (ijon) proyek tahun anggaran 2017 dari para rekanan untuk kepentingan Zumi Zola yang jumlah seluruhnya Rp19.404.000.000,00 (sembilan belas miliar empat ratus empat juta rupiah). (tim)