Terbukti Simpan Sabu di Rumahnya, PSK "Pucuk" Disidang

Terbukti Simpan Sabu di Rumahnya, PSK "Pucuk" Disidang

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Seorang wanita bernama Sinta Binti Darmawan terpaksa berurusan dengan hukum. Dia kedapatan memiliki dan menggunakan narkotika jenis sabu di rumahnya.

Dia menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (28/03). Diketahui, terdakwa merupakan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kelurahan Rawasari, Kecamatan Kota Baru Jambi.

"Ia pak saya memang di sana. Tapi saya tidak tahu narkoba itu punya siapa. Mungkin punya tamu-tamu saya," ujarnya membantah saksi penangkapan, yang merupakan anggota kepolisian, Kamis (28/3).

Namun terdakwa mengakui ia memang pengguna narkoba. Bamun biasa melakukannya di Legok, Pulau Pandan. "Saya dak tahu narkoba tu ado di bawah tv dekat kontrakan. Sayo dak pernah make di kontrakan pak. Saya biasa make di pulau pandan," katanya.

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dia didakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu. 

Berdasarkan uji labolatorium, barang bukti yang diamankan mengandung Methamfetamin bukan tanaman, termasuk Narkotika Golongan I. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (red)

Kontributor: Hendro