Terkini! Tadjuddin Hasan Dkk Tersangka Uang Ketok Palu Segera Disidangkan, KPK Serahkan ke JPU
Hari ini, Selasa (27/10/2020) Penyidik KPK melaksanakan tahap II dengan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti.
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Hari ini, Selasa (27/10/2020) Penyidik KPK melaksanakan tahap II dengan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti.
Mereka yang diserahkan atau dilimpahkan Tadjuddin Hasan dan kawan-kawan kepada JPU. Sebelumnya berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap (P21).
"Penahanan para Terdakwa menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung mulai 27 Oktober hingga 15 November 2020 diantaranya Tadjuddin Hasan, Cekman dan Parlagutan Nasution di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ungkap Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Fikri Ali, Selasa (27/10).
Disebut Ali, dalam waktu 14 hari, JPU akan segera melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor. Persidangannya akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.
Diketahui selama proses penyidikan telah diperiksa sebanyak 79 saksi, diantaranya Zumi Zola.
Sebelumnya KPK juga sudah menahan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi, Selasa (23/6/2020) di Rutan KPK. Mereka diantaranya Cornelis Buston (CB) Mantan Ketua DPRD, AR Syahbandar (ARS) mantan Wakil Ketua DPRD dan Chumaidi Zaidi (CZ) mantan Wakil Ketua DPRD mereka terlibat dalam kasus uang ketok palu.
Namun sebelumnya KPK sudah menetapkan 18 orang tersangka dan 12 diantaranya sudah menjalani persidangan. Mulai dari Gubernur Jambi Zumi Zola, Pimpinan Fraksi, Plt Sekda Erwan Malik dan anggota DPRD lainnya. (red)

Ari W