Ternyata Muhammadiyah Pernah Dipenjara di Kasus Lain

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Selain tersandung kasus suap ketok palu, ternyata, salah satu terdakwa yakni Muhammadiyah, mengaku juga pernah tersandung hukum dalam kasus lain. Hal ini diungkapkan Muhammadiyah saat diperiksa sebagai saksi, di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.
"Pernah yang mulia. Saya pernah dipenjara di tahun 1998, hukuman percobaan 4 bulan tapi di penjara," sebut Muhammadiyah kepada Hakim.
"Karena apa itu?" tanya hakim anggota Adly.
Ia pun menjawab kasus tersebut telah terjadi beberapa tahun lalu. "Itu waktu sebagai aktifis mahasiswa yang mulia. Itu saya di penjara," katanya
Penulis: Hendro
Editor: Ari