Ternyata Napi Lapas Medan Kendalikan Penipuan Online di Jambi

Ternyata Napi Lapas Medan Kendalikan Penipuan Online di Jambi

BRITI.ID, BERITA JAMBI - Penipuan secara online yang diungkap Ditreskrimum Polda Jambi ternyata digerakkan oleh Arifin Damanik dan Surya. Keduanya saat ini berstatus narapidana di Lembaga Permayarakatan (Lapas) Siborong-borong, Medan.

Kedua narapidana itu mendekam di dalam Lapas setelah mendapat vonis 6 tahun penjara karena kasus narkoba. Hal itu terbukti dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Ditreksrimum Polda Jambi.

Dir Krimum Polda Jambi, Kombespol Edy Faryadi Jumat (22/2/2019) membenarkan atas pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan, walaupun Arifin Damanik dan Surya berstatus warga binaan lembaga permasyarakatan Siborong-borong, namun pihak telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku sebagai tersangka dalam kasus penipuan secara online.

"Kita telah koordinasi dengan pihak Lapas Siborong-borong terkait keterlibata dua warga binaan itu," ungkapnya.

Ditambahakan Dir Krimum, uang hasil penipuan yang berhasil diraup oleh lima tersangka Arifin Damanik, Surya, Rimadona, Rido Damanik dan Aditya digunakan untuk membeli 2 ekor sapi, emas, baju, sepatu dan untuk biaya makan sehari-hari.

Sementara itu dari penjelasan Rido Damanik (22),  uang hasil penipuan yang didapat dari luar Lapas ditransfer kedua narapidana ini melalui rekening-rekening penampungan.

"Uang hasil penipuan tidak secara cash diserahkan ke ayah saya, akan tetapi melaluo transfer," pungkas Rido. (red)

Kontributor: Deni Septiawan