Tinggal 25 Warga Belum Rekam e-KTP, KPU: Wajib Bawa KTP, Tidak Memiliki Mohon Maaf Tidak Dilayani

Tinggal 25 Warga Belum Rekam e-KTP, KPU: Wajib Bawa KTP, Tidak Memiliki Mohon Maaf Tidak Dilayani
KPU Kabupaten Bungo. (KPU dokumen)

BRITO.ID, BERITA BUNGO – Proses perekaman e-KTP bagi warga yang belum memiliki KTP terus mengalami perkembangan signifikan. Hingga kemarin, jumlah warga yang belum melakukan perekaman tersisa 72 orang. Namun, setelah dilakukan berbagai upaya, kini jumlahnya berkurang menjadi 25 orang.  

Anggota KPU Kabupaten Bungo, Sri Hartati, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah untuk memastikan seluruh warga yang berhak memilih dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bungo pada 4 April mendatang memiliki e-KTP sebagai syarat utama.  

"Kami sudah melakukan berbagai upaya, termasuk menyurati secara langsung warga yang belum merekam e-KTP. Saat ini, tinggal 25 orang lagi yang belum melakukan perekaman," ujar Sri Hartati.  

KPU menegaskan bahwa kepemilikan e-KTP sangat penting dalam PSU nanti. Warga yang tidak memiliki e-KTP atau tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) tidak akan dilayani saat pencoblosan.

"Mereka yang tidak memiliki e-KTP pada saat pencoblosan, tidak akan dilayani. Intinya seluruh warga yang ikut PSU wajib membawa e-KTP. Bagi yang sudah merekam tapi tetap tidak memiliki e-KTP maka tetap tidak kami layani, karena e-KTP wajib dibawa saat pencoblosan," tegasnya.

Oleh karena itu, KPU terus mendorong warga yang belum melakukan perekaman untuk segera mengurusnya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).  

Selain itu, KPU Kabupaten Bungo juga berkoordinasi dengan PPS dan PPK untuk memastikan bahwa seluruh warga yang memenuhi syarat dapat mengikuti proses pemungutan suara tanpa kendala administrasi.  

Dengan sisa waktu yang ada, diharapkan seluruh warga yang belum memiliki e-KTP dapat segera melakukan perekaman guna memastikan hak pilih mereka tetap terjamin pada PSU Pilkada Bungo 2025. (Ado)