VIRAL! Pria Bekasi yang Tempel Kemaluan ke Buku Doa Umat Islam, Polisi: Kita Observasi ke Pelaku

Pria inisial BF, warga Rawalumbu, Kota Bekasi, yang diduga melakukan penistaan agama, telah ditangkap. Polisi akan melakukan observasi untuk mengetahui kondisi kejiwaan pelaku. "Kita sudah melakukan pemeriksaan awal dan juga telah dilakukan observasi awal kepada yang bersangkutan," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi kepada wartawan di Mapolres Kota Bekasi, Sabtu (27/11/2021).

VIRAL! Pria Bekasi yang Tempel Kemaluan ke Buku Doa Umat Islam, Polisi: Kita Observasi ke Pelaku
Tampang pria diduga lecehkan kitab doa umat Islam. (Istimewa)

BRITO.ID, BERITA BEKASI - Pria inisial BF, warga Rawalumbu, Kota Bekasi, yang diduga melakukan penistaan agama, telah ditangkap. Polisi akan melakukan observasi untuk mengetahui kondisi kejiwaan pelaku.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan awal dan juga telah dilakukan observasi awal kepada yang bersangkutan," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi kepada wartawan di Mapolres Kota Bekasi, Sabtu (27/11/2021).

Aloysius mengatakan BF ditangkap di kediamannya pada Jumat (27/11). Dia diamankan pihak kepolisian setelah polisi menerima informasi soal perbuatan pelaku yang membuat masyarakat resah.

"Pelaku langsung diamankan pada kemarin sore di kediamannya oleh jajaran Satreskrim Polres Bekasi," ujar Aloysius.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui bahwa yang ditempeli kelamin oleh pelaku bukan Al-Qur'an. Melainkan buku kumpulan doa yang mirip dengan Al-Qur'an.

"Pada kemarin sore kejadiannya, di mana kita mendapatkan informasi bahwa telah beredar video seorang laki-laki yang di rekaman dalam video tersebut dengan mengeluarkan kemaluannya dari dalam celana lalu digesek-gesekkan ke buku doa-doa yang menyerupai kitab suci Al-Qur'an," terang Aloysius.

Saat ini pelaku masih diamankan di Polres Metro Bekasi. Pelaku terancam dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto, Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman kurungan penjara paling lama 6 tahun penjara.

Video viral itu berdurasi 56 detik. Awalnya video itu memperlihatkan seorang pria yang sedang merekam dirinya.

Pria itu kemudian mengarahkan kamera handphone miliknya ke arah celananya. Pria tersebut kemudian membuka ritsleting celananya dan mengeluarkan alat kelaminnya, lalu menempelkan kemaluannya pada buku tersebut.

Video aksi pelaku ini mengundang kemarahan warga. Pasalnya, pria itu awalnya diduga melakukan pelecehan terhadap Al-Qur'an, karena terlihat ada tulisan Arab pada buku tersebut.

Sumber: detikcom
Editor: Ari