Yusril Jelaskan Jokowi Bebaskan Ba'asyir Tanpa Syarat

Yusril Jelaskan Jokowi Bebaskan Ba'asyir Tanpa Syarat

BRITO.ID, BERITA GARUT - Pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Presiden Jokowi membebaskan terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir tanpa syarat. Yusril yang saat ini merupakan penasihat hukum Jokowi dalam Pilpres 2019 diutus menemui Ba'asyir untuk memberitahukan rencana pembebasan tersebut.

"Kami jelaskan ke beliau, ini betul-betul pembebasan yang diberikan. Pak Jokowi mengatakan bahwa dibebaskan jangan ada syarat-syarat yang memberatkan beliau . Jadi, beliau menerima semua itu," kata Yusril usai bertemu Ba'asyir di Lapas Gunung Sindur, Jumat (18/1).

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menegaskan, pertimbangan Presiden Jokowi membebaskan Ba'asyir karena faktor kemanusiaan. Terlebih, menurut Yusril, Ba'asyir sudah menjalani sebagian masa tahanannya.

"Karena dipidana selama 15 tahun, dan sampai saat ini beliau sudah menjalani selama 9 tahun. Jadi sudah saatnya untuk dibebaskan," ujar dia.

Hal senada dikatakan kuasa hukum Ba'asyir dari Tim Pembela Muslim (TPM) Mahendratta. Menurut dia, saat menemui kliennya, Yusril memastikan tak ada syarat apapun dalam pembebasan bersyarat Ba'asyir.

"Tidak ada syarat apapun. Yang jelas begini kalau dibebaskan kita terima kasih," kata Mahendratta seperti dilansir merdeka.com.

Dia mengungkapkan, sebelum Yusril menemui, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, dua tahun lalu terlebih dulu mengusulkan agar Ba'asyir dibebaskan.

Bukan hanya Ryamizard, kata Mahendratta, ahli hukum dari UGM yang kini menjadi ahli hukum Istana Kepresidenan turut mengusulkan agar Ba'asyir dibebaskan. Namun rencana pembebasan itu ditolak lantaran Ba'asyir harus menandatangi surat yang bearti mengakui kesalahannya.

"Ustaz enggak mau tanda tangan," kata dia.

Mahendratta, sebetulnya sesuai Undang-undang kliennya dapat bebas bersyarat pada 23 Desember 2018 lalu lantaran sudah menjalankan dua per tiga masa tahanan. Namun syarat bebas bersyarat itu kembali ditolak Ba'asyir.

"Ustaz itu sebetulnya terhitung tanggal 23 Desember 2018 seharusnya berhak pelepasan bersyarat namun karena dibutuhkan syarat-syarat tertentu untuk mendapatkan pelepasan bersyarat di antaranya harus tanda tangan ustaz enggak mau," tukasnya. (red)