12 Desa di Mandiangin Sarolangun Sepakat Hentikan Konflik dengan PT AAS

12 Desa di Mandiangin Sarolangun Sepakat Hentikan Konflik dengan PT AAS

BRITO.ID, BERITA SAROLANGUN - Pihak PT Agronusa Alam Sejahtera (PT AAS) dengan 12 desa di Kecamatan Mandi Angin Kabupaten Sarolangun sepakat menghentikan konflik yang terjadi dari tahun 2012. Kesepakatan MoU ini dilakukan di kantor Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.

"Hari ini kita sudah melakukan kesepakatan pemberhentian konflik antara 12 desa di kecamatan Mandiangin dengan PT AAS," ungkap Edi Zuhdi, dari Yayasan Cappa Keadilan Ekologi, pendamping masyarakat Sialang Betuah, Selasa siang (29/1).

Zuhdi menjelaskan dalam MoU itu pihak pertama sebagai pemegang izin usaha pemanfaatan kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI), berdasarkan keputusan menteri kehutanan RI nomor: SK nomor 464/Menlhk/Setjen/PLA.2/9/2017 tanggal 7 September 2017 tentang areal penetapan kerja IUPHHK HTI PT Agronusa Alam Sejahtera seluas 23.729,22 hektare.

"Masyarakat bersepakat melalui penandatanganan MoU mengehntikan konflik yang telah terjadi dari tahun 2012," kata Edi Zuhdi.

Penyelesaian konflik ini hasilnya adalah saling percaya dan menguntungkan dari kedua pihak. "Kita tidak mau ada yang dirugikan, dan saling menguntungkan. Dari 2.308 hektare areal kerja pihak perusahan akan dilakukan verifikasi dan validasi," tambah Edi Zuhdi.

Menanggapi hal tersebut, manager operasional PT AAS Firman Purba dikonfirmasi oleh awak media mengatakan bahwa pihaknya juga menyepakati MoU tersebut untuk pembangunan berkelanjutan, yang akan dilakukan pihak perusahaan terhadap lingkungan sekitar konsesinya.

"Ada 2 sesion dalam pertemuan ini. Sesi pertama MoU kemitraan antara PT AAS dengan Dusun Sialang Batuah sudah selesai. Hasil MoU menghentikan konflik agar tim yang dibentuk untuk melakukan verifikasi lahan seluas 2.308 hektare dapat berjalan tenteram.  Verifikasi akan berlangsung paling lama sampai 31 Maret 2019," kata Firman Purba. (red)

Kontributor: Arfandi