Tolak Kasasi, Aktivis Perempuan Ini Minta Kejati Pertimbangkan Umur WA

Tolak Kasasi, Aktivis Perempuan Ini Minta Kejati Pertimbangkan Umur WA

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Sejumlah aktivis perempuan menggelar aksi menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muaro Bulian ke Mahkamah Agung, terhadap vonis bebas WA (15) oleh Majelis Hakim. Mereka yang menamakan diri Save Our Sister (SOS) minta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mempertimbangkan keputusan kasasi, mengingat usia WA yang masih dibawah umur. 

  ARTIKEL TERKAIT
Tolak Kasasi Jaksa Kasus Inses, SOS: Pemulihan Trauma WA Terganggu

"Kami lihat aparat hukum masih kaku melihat permasalahan ini. Tidak melihat bahwa WA ini umurnya masih 15 tahun. Seharusnya ia dilindungi juga. Dia juga korban pemerkosaan," kata Koordinator SOS, Zubaidah, Senin (17/9).

Menurutnya untuk korban pemerkosaan di bawah umur, semestinya aparat penegak hukum dapat melihat aspek tersebut sebagai pertimbangan. Jika merujuk ke peraturan per undang-undangan jelas melindungi korban pemerkosaan dan anak di bawah umur. 

Jika hal ini tidak dilanjuti oleh Pengadilan Negeri Jambi, Zubaidah mengatakan akan terus melakukan kampanye perlindungan anak. Serta siap merangkul lembaga luar demi memastikan keadilan dalam proses hukum. "Kita juga akan melakukan petisi," kata Zubaidah. 

Sementara Kasi Intel Kejati Jambi Dedie Triadi menilai polemik kasasi yang dilakukan JPU Kejari Muaro Bulian sudah sesuai dengan prosedur. Berdasarkan keputusan pengadilan WA terbukti bersalah. Namun WA melakukan banding yang berakhir pada bebas murni. "Artinya (murni) tidak melakukan perbuatan tersebut," kata Dedie. 

  BACA JUGA
Miris, PAD Pemprov Jambi dari BOT Hotel Ratu Hanya Dihargai Tiga Kamar Per Harinya

Kata Dedie pihaknya tengah menyusun untuk alasan kasasi. Dia belum mendapatkan informasi lengkap dari pengadilan tinggi. (ron)