Alasan Efisiensi Pemerintah Jelaskan Pembatasan Anggota Bawaslu

Alasan Efisiensi Pemerintah Jelaskan Pembatasan Anggota Bawaslu

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Pemerintah berpendapat bahwa Pasal 92 ayat (2) UU 7/2017 tentang pembatasan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota diperlukan untuk efisiensi pendanaan Pemilu.

"Bahwa pengurangan jumlah anggota Bawaslu kabupaten/kota, di mana tidak lagi berjumlah lima orang, akan tetapi telah berkurang menjadi tiga orang merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam melakukan efesiensi pendanaan pemilu," jelas Kepala Subdirektorat Bidang Polhukam Kementerian Hukum dan HAM, Purwoko, di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (9/1).

Permohonan ini diajukan oleh sejumlah mantan anggota KPU kabupaten/kota yang kini mencalonkan diri sebagai anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, namun terganjal ketentuan Pasal 92 ayat (2) UU 7/2017 Adapun ketentuan yang diujikan tersebut mengatur pembatasan jumlah anggota Bawaslu Kabupaten/Kota hanya tiga hingga lima orang.

"Dengan pembatasan ini diharapkan APBN juga dapat diprioritaskan untuk pendanaan lainnya," tambah Purwoko.

Dalam permohonannya para pemohon berpendapat bahwa penyebaran populasi penduduk yang tidak merata serta SDM yang sangat minim dikhawatirkan akan menimbulkan hambatan dan pelanggaran dalam pengawasan penyelenggaran Pemilu Tahun 2019.

Hal ini akan menyebabkan Pemilu tidak dapat berlangsung dengan penuh integritas dan martabat karena kurangnya pengawasan. Penambahan jumlah anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dari tiga menjadi lima orang yang dianggap pemohon sangat diperlukan untuk membantu dalam proses pengawasan Pemilu supaya adil, jujur, profesional, efisien, mandiri, efektif serta mandiri diseluruh daerah yang sulit dijangkau.

Oleh sebab itu para pemohon meminta Mahkamah untuk menyatakan ketentuan dari Pasal 92 ayat (2) UU 7/2017 bertentangan dengan UUd 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa, "jumlah anggota Bawaslu Kabupaten/Kota di tiap daerah adalah lima orang." (RED)