Anggota DPRD PKB Ini Interupsi Saat Cek Endra Pidato Rancangan Perubahan APBD

Anggota DPRD PKB Ini Interupsi Saat Cek Endra Pidato Rancangan Perubahan APBD
Anggota DPRD PKB yang Interupsi. (Arfandi/brito.id)

BRITO.ID, BERITA SAROLANGUN - Rapat paripurna Tingkat I DPRD Sarolangun dalam penyampaian rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD-P) Sarolangun Tahun Anggaran 2019, Rabu (31/7) siang sempat terhenti beberapa menit. d

Hal ini ditengah pidato Bupati yang  berlangsung muncul interupsi dari anggota DPRD Sarolangun.

Dalam interupsinya Muhammad Fadlan Arafiqi anggota DPRD Fraksi PKB menyampaikan koreksi soal ada perbedaan antara isi pidato Bupati saat itu dengan 12 Juli 2019 yang lalu.

Yaitu soal adanya perubahan nilai belanja tambahan daerah sebesar Rp1 miliar yang dianggapnya berbeda dalam kesepakatan KUPA-PPAS sebelumnya.

Dalam naskah pidato Nota Pengantar 
Bupati Sarolangun 12 Juli 2019, pada saat penyampaian rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD Sarolangun tahun anggaran 2019 yang diajukan untuk dibahas bersama DPRD Sarolangun.

Saat itu tertulis, pada perubahan APBD tahun anggaran 2019 ini, total jumlah belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp1,42 Triliun lebih, setelah perubahan diproyeksikan menjadi sebesar Rp1,52 Triliun lebih atau terjadi penambahan sebesar Rp107,29 miliar lebih atau 7,54 persen.

Namun hal ini berbeda dengan apa yang disampaikan Bupati saat penyampaian pengantar nota keuangan rancangan perubahan APBD dan Raperda tentang rancangan APBD-P Kabupaten Sarolangun tahun anggaran 2019, Rabu (31/7) saat itu.

Berbunyi Belanja daerah sebelum perubahan ditetapkan sebesar Rp1,42 Triliun lebih, setelah perubahan menjadi Rp1,53 Triliun lebih, maka terjadi penambahan sebesar Rp108,39 Miliar lebih atau naik 7,62 persen.

"Artinya kan ada perbedaan nilai yang sudah disepakati dan ditandatangani dalam nota kesepakatan KUPA-PPAS sebesar Rp107,29 miliar, kenapa sekarang menjadi Rp108,39 miliar," cetus M Fadlan Arafiqi.

Menanggapi hal ini, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sarolangun, Emalia Sari mengatakan bahwa nilai yang akan dipakai tetap berlaku pada isi pidato Bupati saat itu karena menurutnya memang itulah angka Silpa yang bisa dibelanjakan.

"Memang angka penambahannya yang Rp108,39 Miliar. Karena memang itulah angka Silpa yang memang harus dibelanjakan," kata Emalia Sari.

Namun hal berbeda Bupati Sarolangun, Cek Endra saat diminta tanggapannya terkait persoalan tersebut. Menurutnya ada terjadi salah pengetikan angka pada saat pembuatan naskah pidatonya pada paripurna itu.

"Itu saya lihat mungkin salah pengetikan, tidak masalah. Hanya selisih angka poin satu, nanti kita koreksi. Kan ada kesempatan pembahasan nanti, silahkan dikoreksi pada saat pembahasan, makanya itu hanya rangkuman buku tebal itulah nanti rinciannya secara detail," kata Cek Endra.

"Gunanya pembahasan itulah, jika terjadi ketidak sempurnaan maka disitulah nanti menyempurnakannya. Nilai yang kita pakai nanti tetap yang dalam KUPA-PPAS itu, konsisten kita," katanya lagi. (RED)

Reporter : Arfandi S