Anies Sebut PPKM Darurat Bukan Satu Lokasi Saja Tapi se-Jawa

Pemerintah Pusat saat ini tengah melakukan finalisasi wacana PPKM Darurat. Hal ini diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dia menyebut PPKM Darurat akan berlaku se-Jawa. Finalisasi dilakukan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. "Garis kecilnya misalnya ini aturannya jam berapa, kegiatannya jam berapa. Nah, itu semua sedang difinalisasikan hari ini oleh Menko Kemaritiman dan Investasi (Luhut Binsar Pandjaitan) sebagai ketua untuk penanganan di Jawa sehingga nanti diumumkannya se-Jawa, bukan hanya untuk satu dua lokasi saja," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (30/6/2021).

Anies Sebut PPKM Darurat Bukan Satu Lokasi Saja Tapi se-Jawa
Anies Baswedan (ist)

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Pemerintah Pusat saat ini tengah melakukan finalisasi wacana PPKM Darurat. Hal ini diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dia menyebut PPKM Darurat akan berlaku se-Jawa. Finalisasi dilakukan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

"Garis kecilnya misalnya ini aturannya jam berapa, kegiatannya jam berapa. Nah, itu semua sedang difinalisasikan hari ini oleh Menko Kemaritiman dan Investasi (Luhut Binsar Pandjaitan) sebagai ketua untuk penanganan di Jawa sehingga nanti diumumkannya se-Jawa, bukan hanya untuk satu dua lokasi saja," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (30/6/2021).

Anies menerangkan dalam aturan terbaru, masing-masing kabupaten kota akan menjalani PPKM Darurat sesuai kriteria yang ditetapkan. Hingga pagi ini, Eks Mendikbud itu menyampaikan jajarannya masih melakukan rapat finalisasi bersama Koordinator PPKM Darurat se-Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan.

"Akan ada panduan detail tentang bentuk-bentuk pembatasan yang akan dilakukan," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, PPKM Darurat Jakarta sedang disiapkan untuk diberlakukan. Rencananya, kebijakan ini bakal dilakukan mulai 2 Juli mendatang.

Berdasarkan dokumen yang diterima detikcom, ada beberapa usulan perubahan kebijakan untuk PPKM Mikro yang sebelumnya diberlakukan. Kegiatan sosial dan perekonomian makin diperketat dalam PPKM darurat Jakarta ini.

Salah satunya untuk kegiatan di pusat perbelanjaan/mal, pembatasan jam operasional dipangkas jadi sampai pukul 17.00 WIB dari yang sebelumnya hingga pukul 20.00 WIB. Kapasitas maksimal ditetapkan di angka 25%.

Sumber: detikcom
Editor: Ari