Bacakan Pledoi, Terdakwa Kasus Kredit Fiktif Sebut Ada Dugaan Oknum di Bank Terlibat!

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Pasca dituntut penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi. Kini giliran terdakwa kasus Kredit Fiktif yang terjadi di Bank Mandiri Samratulangi, yang menyampaikan pledoi atau pembelaannya, dihadapan majelis hakim.
Pada beberapa poin pledoinya, terdakwa Irfan menyatakan adanya dugaan oknum bank Mandiri yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Dengan hilangnya sejumlah bukti-bukti berupa dokumen foto-foto saat di bank, itu menguatkan dugaan kami adanya oknum bank lainnya yang turut terlibat dalam kasus ini," katanya, Selasa (27/8).
Selain itu, dirinya juga tidak sependapat dengan adanya tuntutan jaksa yang menyatakan bahwa terdakwa Irfan terbukti melakukan atau turut serta melalukan perbuatan tersebut.
"Selain itu, dengan banyak tuntutan untuk membayar uang pengganti yang dijatuhkan jaksa, hal tersebut tidak sepantasnya dibebankan kepada Irfan," lanjutnya.
Diketahui, dalam kasus ini Irfan dituntut penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta, subsider 6 bulan. Tak hanya hukuman penjara, Irfan juga dikenakan tuntutan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 tahun 8 bulan penjara.
Sementara untuk terdakwa Farida, dituntut dengan hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp 50 juta, subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan lebih ringan diberikan kepada terdakwa Tony, yakni hanya 1 tahun 6 bulan penjara, dengan denda yang sama.
Dengan pembacaan pledoi ini, majelis hakim yang dipimpin Hakim Erika Sari Emsah Ginting, memberikan waktu selama 1 hari, untuk jaksa menanggapinya. (RED)
Kontributor : Hendro S