Bakal Ada Tersangka Baru, Hakim Serahkan Penetapan Tersangka ke KPK
Nama mantan Kepala Dinas (Kadis) PU Provinsi Jambi, dan Apif Firmansyah mantan ajudan pribadi mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, menjadi nama-nama saksi yang berkali-kali disebut oleh Majelis Hakim. Beredar kabar bahwa bakal ada tersangka baru uang ketok palu Jambi.
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Nama mantan Kepala Dinas (Kadis) PU Provinsi Jambi, dan Apif Firmansyah mantan ajudan pribadi mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, menjadi nama-nama saksi yang berkali-kali disebut oleh Majelis Hakim. Beredar kabar bahwa bakal ada tersangka baru uang ketok palu Jambi.
Keduanya dianggap sebagai orang yang menyerahkan uang kepada terdakwa Muhammadiyah.
"Majelis hakim berpendapat, terdakwa Muhammadiyah telah terbukti menerima uang atau janji dari saksi Dody Irawan dan Apif Firmansyah," kata Adly, hakim anggota.
"Bahkan terdakwa telah mengakui sendiri bahwa telah menerima uang, sehingga dapat disimpulkan bahwa perbuatan terdakwa telah dilakukan dengan nyata," lanjutnya.
Nama kedua saksi ini, merupakan 2 saksi dari total 67 saksi yang dihadirkan jaksa KPK, untuk ketiga terdakwa, yakni Zainal Abidin, Effendi Hatta dan Muhammadiyah.
Dari jumlah tersebut, beberapa diantaranya ada yang mengakui dan membantah menerima uang.
Namun atas permintaan penasehat hukum terdakwa, yakni agar majelis hakim memproses hukum untuk bagi penerima dan pemberi uang lainnya, menurut hakim bukanlah kewenangannya.
"Majelis hakim menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik KPK. Karena hakim tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan tersangka," kata hakim.
Penulis: Hendro
Editor: Rhizki Okfiandi
