Tolak Kasasi Jaksa Kasus Inses, SOS: Pemulihan Trauma WA Terganggu

Tolak Kasasi Jaksa Kasus Inses, SOS: Pemulihan Trauma WA Terganggu

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Pengadilan Tinggi (PT) Jambi membebaskan WA (15), korban perkosaan yang berujung pada aborsi dari dakwaan 6 bulan masa tahanan pada 27 Agustus 2018 lalu. Putusan ini disambut gembira oleh banyak pihak.

Namun kabar gembira tersebut tak berlangsung lama. Sebab Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Bulian kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, Sebin lalu (3/9).

Juru bicara Save Our Sister (SOS), Zubaidah mengatakan pengajuan kasasi menunjukkan mereka ingin terus menghukum dan menghukum korban perkosaan, dengan menutup mata bahwa WA adalah seorang anak di bawah umur.

"JPU tidak memiliki perspketif perlindungan anak. Jelas dari awal WA tidak mendapatkan bantuan hukum yang kredibel dan efektif. Tapi tetap tidak berhenti untuk melakukan proses hukum," kata Zubaidah, dalam rilis yang diterima Brito.ID.

"Kami mengkhawatirkan putusan kasasi nanti mempengaruhi psikologi WA. Sebagai korban perkosaan ia kembali mendapat perlakuan ketidakadilan secara bertubi-tubi," tambah Bernad, aktivis mahasiswa.

"Dengan kondisi ini, bagaimana trauma WA akan hilang?" katanya.

WA adalah korban inses atau hubungan sedarah. Dia diperkosa oleh kakak kandungnya AA hingga hamil. Karena ketahuan oleh WA hamil akibat ulah kakanya, ibunya AD lalu mengaborsi kandungan WA hingga bayi dalam kandungannya meninggal dunia. Lalu jenazah bayi itu ditemukan oleh warga.

Kasus aborsi WA lalu ditangani polisi dan berujung ke meja hijau. WA divonis hakim enam bulan penjara. Kasus ini sempat menjadi sorotan dunia. Lalu WA melakukan banding, dan akhirnya diputus bebas. (ron)