Bandar Sabu Ini Lemas Saat Ditangkap Polisi Bungo, Barang Bukti Diamankan dari Rumah

Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo amankan satu orang bandar sabu yang hendak mengantar paket ke pelanggan. Penangkapan pria bernama Heriyanto alias Heri (36) warga Jalan Nek Isa, Kelurahan Sungai Pinang Kabupaten Bungo Provinsi Jambi ini sekitar pukul 17.30 WIB, Sabtu (21/5).

Bandar Sabu Ini Lemas Saat Ditangkap Polisi Bungo, Barang Bukti Diamankan dari Rumah
Heriyanto alias Heri (istimewa)

BRITO.ID, BERITA BUNGO - Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo amankan satu orang bandar sabu yang hendak mengantar paket ke pelanggan. Penangkapan pria bernama Heriyanto alias Heri (36) warga Jalan Nek Isa, Kelurahan Sungai Pinang Kabupaten Bungo Provinsi Jambi ini sekitar pukul 17.30 WIB, Sabtu (21/5).

Tersangka diamankan tanpa perlawanan bersama barang bukti 10 gram sabu. Hal ini dibenarkan Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro melalui Kasat Humas AKP M Nur, Senin (23/5).

"Kita mengamankan satu orang bandar narkoba di jalan sekitar sungai pinang, tersangka bernama Heriyanto alias Heri yang hendak mengantar paket sabu," katanya.

Dijelaskan M Nur, setelah Heri diamankan, petugas menggiring pelaku ke rumahnya di Jalan Nek Isa dengan melakukan penggeledahan. 

Tim opsnal berhasil menemukan satu buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu di temukan di rumah pelaku. 

"Juga satu kantong asoi plastik warna merah yang berisikan satu mangkok plastik, empat bungkus plastik klip, satu unit timbangan digital, satu buah lakban, satu unit gunting. Dua buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik di temukan di rumah saudaraya Heriyanto," jelasnya. 

Selanjutnya tim opsnal mengumpulkan semua barang bukti yang di temukan dan membawa pelaku ke Mapolres Bungo guna pengusutan lebih lanjut.

"Tersangka melanggar pasal 114 ayat ( 2 ) jo pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya. (red)