Bareskrim Surati Dewan Pers soal Status Wartawan dan Perusahaan Media Edy Mulyadi

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengirim surat kepada Dewan Pers terkait wartawan Forum News Network (FNN) Edy Mulyadi (EM) yang sempat menolak diperiksa tim penyidik. Surat tersebut dikirim untuk mengklarifikasi status perusahaan media dan kewartawanan Edy Mulyadi.

Bareskrim Surati Dewan Pers soal Status Wartawan dan Perusahaan Media Edy Mulyadi
Edy Mulyadi. (Ist)

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengirim surat kepada Dewan Pers terkait wartawan Forum News Network (FNN) Edy Mulyadi (EM) yang sempat menolak diperiksa tim penyidik. Surat tersebut dikirim untuk mengklarifikasi status perusahaan media dan kewartawanan Edy Mulyadi.

"Kemarin Saudara EM menolak diperiksa karena menyangkut UU Pers No 40 Tahun 1999. Hari ini Bareskrim Polri telah melayangkan surat klarifikasi kepada Dewan Pers terkait status kewartawanan dan perusahaan medianya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi melalui keterangan tertulis, Jumat (18/12/2020).

Andi berharap Dewan Pers dapat menanggapi surat tersebut. Andi juga berharap Dewan Pers dapat memberi petunjuk terkait produk jurnalistik yang dibuat Edy terhadap peristiwa tindak pidana maupun perdata yang sedang diselidiki polisi.

"Bareskrim berharap Dewan Pers menanggapi tak hanya klarifikasi, namun juga arahan dan petunjuk bagi Polri terkait hubungan suatu peristiwa tindak pidana ataupun perdata dengan wartawan, termasuk produk jurnalistik yang disiarkan di perusahaan media ataupun pada perusahaan penerbitan pers," ujarnya.

Edy Mulyadi sebelumnya dipanggil Bareskrim Polri terkait kasus penembakan laskar FPI di Tol Japek. Edy mengatakan dirinya sempat menolak diperiksa.

"(Pemeriksaan) seputar peristiwa Km 50. Waktu ditanya Anda bersedia diperiksa, saya bilang nggak. Kenapa nggak? Saya tanya ini kasus apa? Ini, ini, ini. Terlapornya siapa? Disebut nama satu, dua, tiga, empat, lima, enam, yang pada meninggal kemarin terlapornya," kata Edy menirukan percakapan dengan penyidik di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (17/12).

Edy menyampaikan beberapa alasan dirinya tidak mau diperiksa dan disebut sebagai saksi. Menurut Edy, terlapor dalam kasus tersebut sudah meninggal. Jadi dia menganggap kasus itu seharusnya selesai dan ditutup.

"Saya bilang, kalau itu pasal 77 KUHP menyatakan kalau orang yang tertuduh meninggal maka kasus selesai tutup. Jadi kalian selesai. 'Tapi kan bapak saksi', saksi dari mana gitu kan, 'Bapak kan wawancara'," ujar Edy menirukan percakapan dengan penyidik.

"Sebab pertama, saya nggak mau diperiksa karena terlapor sudah meninggal, pasal 77 KUHP. Sebab kedua, saya bukan saksi, saya tidak mendengar, tidak melihat tidak mengetahui saat kejadian gitu loh," lanjutnya.

Meski demikian, Edy akhirnya mau melayani pertanyaan penyidik. Namun Edy menjelaskan ke penyidik bahwa dirinya hanya seorang wartawan yang memperoleh informasi dari saksi di lokasi kejadian untuk dijadikan berita.

"'Tapi kan bapak wawancara sama saksi'. Kalau wawancara sama saksi kemudian berubah menjadi saksi bahaya juga. Saya dengar cerita orang saksi, kemudian saya menjadi saksi. Bos, saya bilang, perang Diponegoro itu saya dengar ceritanya tapi saya nggak mungkin jadi saksi Diponegoro jangan diubah-ubah," ucapnya.

"Ketiga, kalau pemeriksaan seputar liputan KM 50 maka ini nggak boleh juga, UU pers no 40 tahun 99 itu mengatakan bahwa kalau menyangkut pers tidak bisa diperiksa langsung, ditambah keempat adalah MoU antara Polri dengan Dewan Pers," ujarnya.

Lebih lanjut Edy mengatakan dirinya menghormati para penyidik hingga akhirnya bersedia menjawab sejumlah pertanyaan. Edy menyebut total ada 26 pertanyaan yang dijawabnya.

"Cuma akhirnya mereka nanya, okelah saya hormati tugas mereka sampai pertanyaan 23 itu sudah selesai salat Maghrib saya bilang stop saya nggak mau. Kalau kalian tetap ngotot dengan pertanyaan berikutnya saya mau kembali ke pertama, bahwa saya tidak bersedia diperiksa, artinya nol semua. Akhirnya konsultasi sama atasannya segala macam oke pak kita kasih pertanyaan penutup 3," imbuhnya.

Sumber: detikcom
Editor: Ari