Batal Ajukan Eksepsi, Sidang Korupsi Mantan Lurah Tanjung Muarojambi Ditunda
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Sidang kasus dugaan korupsi program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), yang melibatkan terdakwa mantan Lurah Tanjung, Kecamatan Kumpeh, Muaro Jambi, Aswar Muda berlanjut hari ini, Senin (10/2/2020).
Namun sidang yang rencananya mengagendakan pembacaan eksepsi, terpaksa ditunda karena terdakwa batal mengajukan eksepsi.
"Setelah saya koordinasi dengan klien saya, kami sepakat untuk tidak mengajukan eksepsi yang mulia," kata penasehat hukum terdakwa, kepada Hakim Erika Sari Emsah Ginting.
Dengan adanya perubahan agenda tersebut, sidang terpaksa ditunda dan dilanjutkan pekan depan, dengan pemeriksaan saksi pertama.
"Karena seharusnya sekarang eksepsi, jadi kita tidak bisa lanjut dengan pemeriksaan saksi ya. Karena di SSIP sudah terjadwal eksepsi. Nanti dari pada agendanya kacau, kita hari ini kita tunda da lanjut pekan depan dengan pemeriksaan saksi dari jaksa," kata Hakim Erika.
Diketahui, dalam kasus ini, Aswar Muda selaku lurah, telah menyebabkan kerugian negara mengapa Rp. 93 juta, yang bersumber dari dana APBN Kementerian Sosial RI. Modus yang dilakukan yakni terdakwa mengambil seluruh dana program RTLH dengan cara meminta kepada sejumlah saksi, untuk menyetor kembali uang bantuan RTLH ke kantor pos. Hal ini dengan alasan terdakwa akan membeli material, untuk rehab rumah tidak layak huni tersebut.
Penulis: Hendro
Editor: Rhizki Okfiandi
