Bawa Ganja 16 Kg, Warga Kota Jambi Ini Dihukum 5 Tahun Penjara

Bawa Ganja 16 Kg, Warga Kota Jambi Ini Dihukum 5 Tahun Penjara
Terdakwa Saat Menjalani Persidangan di Pengadilan (Hendro/BRITO.ID)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Terbukti membawa narkotika jenis ganja sebanyak 16 kilogram, Ahmad Siswara, pemuda warga Kenali Asam Atas, Kecamatan Kota Baru Kota Jambi, dijatuhi hukuman selama 5 Tahun Penjara, oleh Hakim Pengadilan Negeri Jambi.

"Menyatakan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja, yang beratnya melebihi 1 kg," kata Hakim Arfan Yani, Selasa (10/3/2020).

Selain penjara, terdakwa juga dihukum denda, hingga mencapai Rp 1 Miliar, subsider 1 bulan kurungan.

"Menjatuhkan denda kepada terdakwa sebesar 1 miliar rupiah, subsider 1 bulan. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan, di kurang selama dalam tahanan," lanjut Hakim.

Dalam kasus ini, terdakwa ditangkap pada November 2019 lalu, dirumahnya oleh anggota ke polisian, bersama barang bukti. 

Di persidangan terungkap, terdakwa menjual ganja tersebut hingga ke daerah perbatasan Palembang. Ganja tersebut ia jual atas perintah rekannya yang kini masih menjadi buronan polisi. Setiap kali penjualan, terdakwa mengaku diberi upah hingga jutaan rupiah.

"Saya disuruh Sandi pak, untuk jual ganja itu ke Palembang. Sisanya jual di jambi," kata terdakwa. 

Namun bisnis haramnya terhenti, setelah tercium aparat penegak hukum, dan langsung dilakukan penangkapan.

Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (2) Junto, Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Repubilk Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

Penulis: Hendro

Editor: Rhizki Okfiandi