Bea-cukai Jambi Musnahkan Hasil Tangkapan Terkesan Tertutup, Ada Apa?

Bea-cukai Jambi Musnahkan Hasil Tangkapan Terkesan Tertutup, Ada Apa?
Pemusnahan hasil tangkapan Bea Cukai Jambi yang tidak mengundang Media. (Deni/brito.id)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Jambi melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara, Rabu (20/11/2019) secara tertutup.

Adapun barang sitaan yang dimusnahkan Produk Hasil Tembakau berupa rokok sebanyak 286.400 batang, barang hasil pelimpahan perkara dari Kepolisian Perairan Polda Jambi sebanyak 10.128 Pcs dan 6 paket barang kiriman Pos berupa obat-obatan, sex toys serta part senjata api, dengan total uang senilai Rp490.926.500.

Akibat dari pelanggaran ketentuan perundang-undangan ini, dapat menimbulkan kehilangan potensi penerimaan negara sekitar Rp45.713.400.

Selain dampak materil, juga akan menimbulkan dampak immateril berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri, khususnya produk barang sejenis yang dimusnahkan, dan tidak terpenuhinya perlindungan terhadap masyarakat.

Kepala Bea Cukai Jambi, Hardi ketika dikonfirmasi atas pelaksanaan pemusnahan yang dinilai sejumlah awak media terkesan tertutup. Mengatakan, kemungkinan dalam penyampaian informasi Bagian Humas kemungkinan terlupa.

"Saya minta maaf, saya foward ke Humas supaya jadi perhatian," ujarnya singkat via WhatsApp.

Sementara itu, Humas Bea Cukai Jambi Dini saat di konfirmasi mengatakan alasan tidak menghadirkan awak media dalam pemusnahan tersebut yakni karena tidak adanya informasi dari panitia.

Namun, dalam foto yang diterima awak media, Humas Bea Cukai Jambi tersebut  berada dalam kegiatan itu.

"Iya pak, panitia tidak info ke saya untuk minta undang media," katanya.

Dini menegaskan, dalam kegiatan itu  yang diundang hanya Kepala Seksi yang ada di Bea Cukai Jambi. "Seksi-seksi diundang hadir, Maksudnya kepala seksinya," ujarnya.

Terkait pemusnahan yang secara tertutup tanpa ada media, Dini meminta maaf. "Maaf ya pak," tandasnya

Reporter : Deni S
Editor : Ari