Begini Kronologis Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Transmigrasi di Gambut Jaya
Kejaksaan Negeri Muarojambi tengah mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi wilayah pencadangan transmigrasi lahan usaha program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) satuan permukiman 4 (SP4) pada Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi.
BRITO.ID, BERITA MUARO JAMBI - Kejaksaan Negeri Muarojambi tengah mengusut perkara dugaan tindak pidana korupsi wilayah pencadangan transmigrasi lahan usaha program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) satuan permukiman 4 (SP4) pada Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muarojambi Kamin menjelaskan, semula berawal pada tahun 1986 diterbitkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah tingkat 1 Jambi dengan nomor : 188/8/398 tahun 1986 tentang perubahan pencadangan tanah dari perkebunan tebu dan pabrik gula menjadi perkebunan kelapa sawit bagi PT. Bahari Gembira Ria.
Kamin menyampaikan, dalam surat keputusan tersebut, telah ditetapkan wilayah pencadangan transmigrasi pada Desa Gambut Jaya Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muarojambi yang termasuk dalam wilayah transmigrasi SP1, SP2, SP3, dan TSM SP4.
"Kemudian pada 2009 dibuatlah perjanjian kerja sama untuk penyelenggaraan TSM SP4 di lokasi Sungai Gelam, antara Pemerintah Kabupaten Muarojambi dengan Pemerintah Kabupaten Pati Jawa Tengah," jelas Kamin.
Kajari Muarojambi menjelaskan, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Muarojambi Nomor 533 Tahun 2009 tentang penempatan 200 kepala keluarga Transmigrasi swakarsa mandiri pada unit pemukiman Sungai Gelam satuan pemukiman 4 Desa Gambut Jaya.
Surat Keputusan Bupati itu telah menyebutkan nama-nama peserta yang berhak mengikuti program tersebut, yang terdiri dari 100 KK transmigrasi lokal (Muarojambi) dan 100 KK transmigrasi luar Muarojambi, yang mana tiap-tiap peserta mendapatkan masing-masing 2 hektar lahan yang terdiri dari lahan untuk bermukim dan lahan untuk usaha para transmigran tersebut bertani.
"Namun sampai dengan saat ini, setiap peserta Transmigrasi baru mendapatkan lahan untuk pemukiman saja," ujarnya.
Kamin menyampaikan, sisa lahan pencadangan tersebut ternyata telah digarap oleh warga lain sejak tahun 1996 dan pada tahun 2008 telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) perorangan yang berjumlah 105 sertifikat atas nama masing-masing penggarap lahan tersebut oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muarojambi melalui program Redistribusi tanah.
"Sehingga, ditemukan kendala berupa tidak dapat dilakukannya pembagian lahan untuk para transmigran tersebut bertani sebagaimana dalam perjanjian transmigrasi itu," katanya.
Kamin menyampaikan, saat ini tim penyidik Kejaksaan sedang melakukan pendalaman terkait status tanah pencadangan yang di garap oleh warga lain dan telah diterbitkan SHM tersebut. Tim penyidik Kejaksaan masih mendalami apakah statusnya tanah negara bebas atau tanah yang dilekati suatu hak tertentu.
"Kemudian kami juga melakukan pendalaman terkait proses redistribusi tanah tersebut, yakni proses penerbitan sertifikat. Apakah sudah sesuai prosedur atau tidak," katanya.
Kamin menyampaikan, pihak Kejari Muarojambi langsung menggandeng saksi ahli dari Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menjaga objektivitas penyidikan.
Tim penyidik Kejari Muarojambi juga melakukan koordinasi dengan BPKP Provinsi Jambi dan kantor jasa penilai publik (KJPP) Jambi terkait penentuan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
" Perlu kami informasikan, dalam pemeriksaan ini, tim penyidik telah mengamankan, barang bukti berupa 255 dokumen terkait penerbitan sertifikat tersebut," tandasnya.(*/Rom)

Ari W