Mantan Bupati Muaro Jambi Turut Terseret Kasus Gambut Jaya, Kejari: Burhanuddin Mahir Sudah Diperiksa

Nama mantan Bupati Muarojambi Burhanuddin Mahir turut terseret dalam proses penyidikan dugaan perkara korupsi program transmigrasi yang dilaksanakan di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muarojambi. 

Mantan Bupati Muaro Jambi Turut Terseret Kasus Gambut Jaya, Kejari: Burhanuddin Mahir Sudah Diperiksa
Kejari Muarojambi rilis kasus, Mantan Bupati Burhanuddin Mahir Sudah Diperiksa. (Romi/brito.id)

BRITO.ID, BERITA MUARO JAMBI - Nama mantan Bupati Muarojambi Burhanuddin Mahir turut terseret dalam proses penyidikan dugaan perkara korupsi program transmigrasi yang dilaksanakan di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muarojambi. 

Penyidik Kejaksaan Negeri bahkan secara resmi telah memanggil dan memeriksa mantan Bupati Muarojambi dua periode tersebut. 

Kepala Kejaksaan Negeri Muarojambi Kamin menyampaikan, tim penyidik Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan 1 orang ahli dari direktorat landreform kementerian ATR/BPN Republik Indonesia . 

" Iya benar, salah satu saksi yang sudah kita periksa dalam perkara ini adalah Burhanuddin Mahir (red- mantan Bupati Muarojambi periode 2006-2016)," katanya. 

Kamin menyampaikan, selain mantan Bupati Muarojambi , beberapa saksi juga turut di periksa tim penyidik Kejaksaan. Saksi-saksi yang dipanggil beragam, mulai dari pihak BPN , pihak Disnakertrans, para mantan pejabat Kabupaten, Kecamatan, Desa serta pihak masyarakat. 

"Perlu kami informasikan, dalam pemeriksaan ini tim penyidik telah mengamankan barang bukti berupa 255 dokumen terkait penerbitan sertifikat tersebut," katanya. 

Kamin menyampaikan, tim penyidik Kejaksaan telah melakukan koordinasi dengan BPKP Provinsi Jambi dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Jambi terkait penentuan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. 

"Tim penyidik mengalami beberapa kendala dalam mengumpulkan alat bukti keterangan saksi-saksi, dikarenakan banyaknya saksi yang sudah tidak diketahui keberadaannya dan bahkan diantaranya sudah meninggal," sampainya.

Kejaksaan Negeri Muarojambi saat ini tengah melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi wilayah pencadangan transmigrasi lahan usaha program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM), Satuan Permukiman 4 (SP4) pada Desa Gambut Jaya Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muarojambi. 

Program transmigrasi yang tengah dibidik pihak Kejaksaan Negeri Muarojambi ini merupakan program transmigrasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Muarojambi dengan Pemerintah Kabupaten Pati Jawa Tengah. 

Dalam program tersebut Pemerintah Kabupaten Muarojambi membuat kesepakatan untuk menyediakan dan memberikan lahan seluas 2 hektare untuk masing-masing KK peserta transmigrasi. 

Adapun jumlah peserta pada program transmigrasi swakarsa mandiri ini sebanyak 200 KK. Rinciannya adalah 100 KK berasal dari Pemkab Muarojambi dan 100 KK lagi berasal dari Kabupaten Pati. 

Dari 200 peserta tersebut, masing-masing KK seharusnya mendapat jatah berupa lahan seluas 2 hektar. Kenyataan di lapangan ternyata berbeda, masing-masing KK hanya diberikan lahan seluas 0.75 hektar. (Romi)

Editor: Ari