Begini Sepak Terjang Bos PT Mitra Bungo Abadi Aan Bocor Hingga Berakhir di KPK

Begini Sepak Terjang Bos PT Mitra Bungo Abadi Aan Bocor Hingga Berakhir di KPK
Jubir KPK Febri Diansyah. (Ist)

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - KPK menahan Direktur PT Mitra Bungo Abadi (MBA), Makmur alias Aan Bocor (43) selaku tersangka kasus korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Tahun Anggaran 2013-2015.

"KPK telah melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap tersangka Makmur, terhitung 31 Oktober 219 hingga 19 November 2019," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2019) seperti dikutip Tirto.id.

Makmur ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK. Dalam perkara ini, Makmur diduga bersama-sama dengan M Nasir, Hobby Siregar dan kawan-kawan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis.

Kerugian negara dalam proyek tersebut ditaksir sebesar Rp105,88 miliar, di mana Makmur diduga diperkaya Rp60,5 miliar. Selain itu, KPK juga menetapkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin (AMU) sebagai tersangka kasus suap atau gratifikasi terkait proyek "multiyears" pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

KPK juga telah memproses dua terdakwa ke persidangan yaitu Sekretaris Daerah Kota Dumai nonaktif dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar. Kuduanya menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.

Ternyata tersangka Hendra Makmur alias Aan Bocor, pernah berkasus atas kepemilikan kayu ilegal. Salah satu dari tiga cukong kayu ilegal yang ditangkap di Jakarta, Jumat (17/5/2007), seperti dilansir Antara.

Dia pernah diancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Polda Jambi serius menangani kasus ilegal logging khususnya tersangka Aan Bocor pemilik 11.387 batang kayu atau 233,92 meter kubik dengan menjerat ancaman pasal 50 ayat (3), huruf h Jo pasal 78 ayat (7) UU No.41 tahun 1999 tentang kehutanan, kata Kapolda Jambi Brigjen Pol Carel Risakotta saat menjabat 2007 silam.

Penyidik Polda Jambi terus mengintensifkan pemeriksaan tersangka Aan agar segera melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan negeri setempat. Kesalahan tersangka Aan terbukti atas kepemilikan kayu ilegal tersebut dan Polda Jambi pada Selasa (22/5), akan melakukan gelar perkara yang dihadiri kejaksaan dan pengadilan untuk membahas dan membedah kasus tersebut. Polda Jambi pada 28 Februari 2006, telah menerbitkan DPO terhadap tersangka, kemudian 25 April 2006 melakukan penggerebakan di rumah tersangka di Jakarta tetapi tidak berhasil.

Pada 14 Mei 2007 Polda Jambi membuat surat ke Mabes Polri minta bantuan menangkap Aan yang diketahui keberadaanya di Singapura, namun akhirnya ia ditangkap di Jakarta dan Jumat sore diterbangkan ke Jambi. Tersangka pemilik CV Riau Mandiri perusahaan kayu di Jambi diduga telah melakukan pembalakan dengan ditemukannya kayu gergajian dan kayu gelondongan sebanyak 11.387 batang atau 233,92 M3 di sawmillnya di Desa Bangun Jayo Kec. Batin VIII Kab. Sarolangun. Kayu tanpa dokumen milik tersangka ditangkap Polda Jambi pada 2 Januari 2006. (RED)