Bekas Anggota DPRD PKB Jambi Ini Akui Terima Suap Ketok Palu, Tadjudin: Untuk Investasi & Sumbangan Masjid

Bekas Anggota DPRD PKB Jambi Ini Akui Terima Suap Ketok Palu, Tadjudin: Untuk Investasi & Sumbangan Masjid
Tadjudin Hasan Saat Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor Jambi (Hendro/BRITO.ID)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Tadjuddin Hasan, saksi lainnya yang dihadirkan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), turut memberikan keterangan dihadapan majelis hakim, yang dipimpin Hakim Morrailam Purba, Kamis (13/2/2020).

Menjawab pertanyaan hakim, Tadjuddin mengaku telah dua kali menerima uang ketok palu, dari orang sama, yakni Khusnidar.

"Saya terima dua kali dari Khusnidar, totalnya Rp 200 juta," katanya.

Uang tersebut disebutkan sebagai rezeki, setelah ikut mengesahkan RAPBD.

"Jadi uang itu kan rezeki, saya investasikan. Untuk kedepan. Seperti kalau ada orang minta sumbangan saya kasi. Bahkan ada untuk pembangunan masjid. Kalau dikasih Rp.3 juta kan nanti katanya dewan kok cuma kasih Rp 3 juta," ungkapnya.

Tadjuddin mengaku, tak banyak mengetahui soal hukum, hingga menurutnya uang tersebut tidak melanggar hukum, dan suatu rezeki.

"Ya kami membahas RAPBD itu triliunan, cuma dikasih kopi, teh manis, sate. Padahal membahasnya sampai 3 bulan 4 bulan," ujar Tadjuddin, yang mengundang gelak tawa pengunjung sidang. 

Penulis: Hendro

Editor: Rhizki Okfiandi