Belum Selesai Masa Tahanan, Kasus Kedua Arfan Bakal Kembali Dilimpahkan KPK

Masih ingat dengan Arfan?, Mantan Kadis PU Provinsi Jambi yang telah ditetapkan sebagai Narapidana kasus suap R APBD Provinsi Jambi 2018?. Ya, terpidana ini tampaknya bakal menghadapi kasus baru.

Belum Selesai Masa Tahanan, Kasus Kedua Arfan Bakal Kembali Dilimpahkan KPK
H Arfan, Mantan Kadis PU Provinsi Jambi Saat Berada di KPK Beberapa Waktu Lalu (ist)

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Masih ingat dengan Arfan? Mantan Kadis PU Provinsi Jambi yang telah ditetapkan sebagai Narapidana kasus suap RAPBD Provinsi Jambi 2018? Ya, terpidana ini tampaknya bakal menghadapi kasus baru.

Hari ini, Rabu (12/8/2020), tim penyidik KPK tiba di Lapas Klass II A Jambi, untuk melalukan tahap II penyidikan. Tahap II ini dilakukan kepada Arfan, dalam dugaan kasus suap atau penerimaan hadiah serta janji proyek-proyek di Pemerintahan Provinsi Jambi.

Hal ini dibenarkan Jubir Penindakan KPK, Ali Fikri dalam siaran persnya. Ali Fikri menyebutkan, Arfan tidak lagi dilakukan penahanan, karena masih menjalani kasus pidana yang telah divonis Hakim beberapa waktu lalu.

"Untuk tersangka tidak lagi kita lakukan penahanan, karena sedang menjalani masa hukuman atas kasus sebelumnya," ungkap Ali Fikri, melalui pesan WhatsApp.

Dikatakannya, penyidik KPK mempunyai waktu selama 14 hari, sebelum kasus baru ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.

"Dan juga selama masa penyidikan ini, kita telah melakukan pemeriksaan 138 saksi, untuk mendukung semua proses pembuktian terhadap tersangka," katanya.

Penulis: Rhizki Okfiandi