Berat! Begini Pasal yang Dijerat untuk Gusrizal Cs
BRITO.ID, BERITA JAMBI - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mendakwa bersalah, terhadap 3 tersangka baru kasus suap Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, yakni Gusrizal, Elhelwi dan Sufardi Nurzain.
Ketiga terdakwa didampingi 6 orang penasehat hukumnya, terlihat kompak mengenakan pakaian batik. Sidang kali ini, dipimpin langsung oleh Hakim Morailam Purba, dan dua anggotanya.
Dalam dakwaannya, Jaksa KPK menjerat ketiganya dengan 2 pasal. Yakni Pasal 12 huruf A Junto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Junto, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kedua yakni Pasal 11 Junto, Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Junto, Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
"Perbuatannya bertentangan dengan kewajiban para terdakwa, selaku penyelenggara negara," kata Jaksa febby.
"Yaitu sebagaimana diatur dalam pasal 316 ayat (1) huruf B Junto, pasal 317 ayat (1) huruf B Junto pasal 324 huruf G Junto pasal 350 ayat (3) undang-undang RI nomor 17 tahun 2014, tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dan bertentangan pula dengan pasal 5 angka 4 dan angka 6 undang undang RI nomor 28 tahun 1999, tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme," lanjut Jaksa.
Penulis: Hendro Sandi
Editor: Ari

Ari W