Betul-betul Apes! Dua Anggota Polresta Jambi Ini Dipecat Tak Hormat

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Dua anggota Kepolisian Resort Kota (Polresta) Jambi harus rela di berhentikan secara tidak hormat (PTDH). Pasalnya, Brigadir EM dan Briptu AG terlibat dalam narkoba.
Upacara Pemberhentian Secara Tidak Hormat (PTDH) itu, dilaksanakan Senin (18/11/2019) yang dipimpin langsung oleh Waka Polresta Jambi, AKBP Bambang Irawan. Namun kedua anggota yang dikenakan sanksi PTDH itu tidak hadir dalam upacara tersebut.
Untuk diketahui Brigadir EM bertugas di Polsek Pelayangan dan Briptu AG bertugas di Sium Polresta Jambi.
Dikatakan Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian, keduanya dipecat karena melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Pasal 12 Ayat 1 huruf a, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
"Mereka berdua dua dipecat karena terlibat narkoba," katanya singkat.
Dia menuturkan, pemberhentiaan dua personel tersebut berdasarkan keputusan Kapolda Jambi, karena mereka sudah melakukan perbuatan tersebut berulangkali.
“Dalam putusan sidang menyatakan mereka tidak layak dipertahankan menjadi anggota Polri," ungkap dia.
Dover bergarap hal ini menjadi pelajaran yang sangat berharga buat anggota Polri yang ada, khususnya Polresta Jambi, agar tidak mendekati yang namanya narkoba. (*)
Reporter : Deni S
Editor : Ari W