BKPSDM: Setiap Pegawai Berhak Pengembangan Kompetensi, Bukan Orang Itu Saja

BKPSDM: Setiap Pegawai Berhak Pengembangan Kompetensi, Bukan Orang Itu Saja
Kabid Diklat Arif Sulistiyono. (Arfandi/brito.id)

BRITO.ID BERITA SAROLANGUN - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sarolangun menerapkan proses pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) bagi pegawai dengan pola satu pintu. 

"Sesuai dengan Perbup Nomor 79 tahun 2018 tentang pedoman pengelolaan pendidikan dan pelatihan ASN melalui sistem satu pintu pada lingkup pemerintah Kabupaten Sarolangun," kata Kabid Diklat Arif Sulistiyono, Minggu (28/07/2019)

Arif Sulistiyono menjelaskan, bahwa tata kelola kediklatan, baik dalam bentuk penyelenggaraan sendiri maupun pengiriman peserta terintegrasi dalam sistem satu pintu pada BKPSDM. Sehingga kedepan setiap pelaksanaan Diklat yang dilakukan di masing-masing instansi tepat sasaran. 

"Sudah diedarkan pada Januari tahun 2019 kemarin untuk dapat dilaksanakan oleh semua OPD. Kedepan juga akan kita gandeng Tim TAPD, Bappeda dan BPKAD, perencanaan penganggaran Diklat atau bimtek itu sudah terencana dengan baik, sesuai dengan kebutuhan daerah," katanya. 

Misalnya, Diklat pengadaan barang dan jasa, katanya memang pegawai yang mengikuti Diklat tersebut memang harus orang yang berkecimbung di pengadaan barang dan jasa. 

"Kemarin ada, usulannya bimtek e-katalog dan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sementara peserta dikirim bukan orang yang berkecimpung disana, makanya kami saran ulang diganti, seharusnya Pejabat pengadaan," katanya. 

"Pegawai Ini kan punya hak untuk pengembangan kompetensi 20 Jam Pelajaran setiap tahun, jadi seharusnya memang harus merata. Jangan hanya orang yang dikirim itu, orang itu saja," kata dia menambahkan. 

Untuk proses izin prinsip ini, katanya, setiap instansi yang hendak melaksanakan diklat atau bimtek, harus mengajukan permohonan dan mengisi formulir 2 minggu sebelum pelaksanaan Diklat itu dilakukan. 

"Pelaksanaan bimteknya tidak masalah, tapi pengirimannya. Memang setiap instansi jika ingin melakukan bimtek, harus mengajukan surat permohonan izin prinsip, minimal diajukan 2 minggu sebelum pelaksanaan," katanya. (RED)

Reporter : Arfandi S