BNNP Ringkus Sindikat Narkoba Wilayah Jambi Barat & Dua Senpi Rakitan

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Maraknya peredaran narkoba di wilayah Barat Provinsi Jambi membuat petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi membutuhkan tenaga ekstra guna memberantas.
Namun usaha BNNP tidak sia-sia, karena berhasil meringkus tiga orang sindikat pengedar sabu di wilayah tersebut Kamis, 5 September 2019.
Tidak hanya BG, BJ dan IT saja, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti dua senjata api rakitan beserta enam butir amunisi.
Kabid Pemberantasan BNNP Jambi, AKBP Agus Setiawan Selasa (10/9/2019) mengatakan walaupun sudah melakukan pengintaian terhadap ke tiga tersangka, namun pihaknya sedikit terlambat. Sehingga tidak berhasil mengamankan barang bukti sabu yang cukup banyak.
"Saat ditangkap ternyata barang haram itu sudah dijual oleh tersangka. Jadi kita hanya mendapati barang bukti sabu seberat 2,5 gram," ujarya.
Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengaku senjata api rakitan itu digunakan untuk bergaya. Namun, pihaknya menduga senjata tersebut digunakan tersangka untuk melindungi diri dari kejaran petugas.
Agus Setiawan menambahkan, saat operasi penangkapan ketiga tersangka tidak melakukan perlawanan. "Kalau dilihat dari jaringan ketiga tersangka ini terputus, meski sama-sama beropersi di wilayah Barat Jambi," ungkapnya.
Dirinya menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, wilayah Barat Provinsi Jambi masih rawan jaringan narkotika, terutama di wilayah Bungo yang umumnya adalah jalur masuk di pinggir Barat Jambi.
"Daerah pinggir akan terus disisir mulai dari Batanghari, Bungo sampai Kerinci untuk mengurangi atau mencegah perluasan jaringan narkotika, karena kawasan tersebut cukup strategis untuk perdaran narkoba," tegasnya.
Untuk dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta enam butir amunisi Penyidik BNNP akan berkordinasi dengan Jaksa yang akan menangani kasus ini.
"Kalau itu saya harus kordinasi dulu sama pihak terkait, seperti Polda Jambi, karena domain BNN hanya pasal 112 dan 114 tentang Narkoba.” Pungkasnya
Atas perbuatanya, ketiganya tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI No. 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan kurugan penjara maksimal 20 tahun pencara. (RED)
Reporter : Deni