Bos PLN Nokaktif Jalani Sidang Perdana Senin Pekan Depan

Bos PLN Nokaktif Jalani Sidang Perdana Senin Pekan Depan

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa sidang perdana terhadap Dirut PT PLN nonaktif Sofyan Basir akan dilakukan pada Senin (24/6) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"KPK telah menerima informasi, persidangan perdana untuk terdakwa Sofyan Basir akan dilakukan pada 24 Juni 2019 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (20/6).

Lebih lanjut, Febri menyatakan pada sidang pertama tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK akan membacakan dakwaan yang telah disusun sebelumnya.

"Di sana akan diuraikan perbuatan-perbuatan yang diduga dilakukan oleh terdakwa, terutama dalam kapasitas membantu terjadinya tindak pidana korupsi suap terkait kontrak kerja sama PLTU Riau-1," ucap Febri.

Terdakwa Sofyan diduga membantu pelaku lain dalam melakukan korupsi tersebut.

Oleh karena itu, KPK mendakwa menggunakan pasal sebagai berikut Pasal 12 a juncto Pasal 15 UU Tipikor juncto Pasal 56 ke 2 KUHP atau Pasal 11 juncto Pasal 15 UU Tipikor juncto Pasal 56 ke 2 KUHP.

Sofyan diduga membantu bekas anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan pemilik saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo mendapatkan kontrak kerja sama proyek senilai 900 juta dolar AS atau setara Rp12,8 triliun.

Sofyan hadir dalam pertemuan-pertemuan yang dihadiri oleh Eni Maulani Saragih, Johannes Kotjo dan pihak lainnya untuk memasukkan proyek "Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) PT PLN. (red)