Bukan 5 Mei, KPU Putuskan PSU Pilgub Jambi Setelah Lebaran

Setelah melalui berbagai proses, akhirnya KPU Provinsi Jambi menetapkan tanggal pasti pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Bukan 5 Mei, KPU Putuskan PSU Pilgub Jambi Setelah Lebaran
Ilustrasi

BRITO.ID, BERITA JAMBI - Setelah melalui berbagai proses, akhirnya KPU Provinsi Jambi menetapkan tanggal pasti pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Dalam surat keputusan KPU Provinsi Jambi nomor 10/PP.01.2-KPT/15/Prov/IV/2021 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan PSU pasca putusan MK dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jambi, KPU menetapkan 27 Mei sebagai tanggal pelaksanaan PSU di 88 TPS.

Kemudian rekapitulasi di tingkat Kecamatan dilaksanakan pada tanggal 29 Mei, dan rekapitulasi di tingkat Provinsi dilaksanakan pada 3 Juni 2021.

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari KPU Provinsi Jambi. Bahkan, Ketua KPU Provinsi Jambi, M Subhan, yang coba dikonfirmasi melalui WhatsApp belum memberikan jawaban.

Untuk diketahui, sebelumnya KPU merencanakan PSU akan dilaksanakan pada 5 Mei 2021, namun keputusan tersebut berubah setelah KPU mengeluarkan surat keputusan.

Penulis: Rhizki Okfiandi