Bungo Zona Kuning, 14 Orang Dirawat, Jubir: Kami Minta Warga Patuhi Prokes
Perkembangan Corona Virus Disease 19 (COVID-19) di Kabupaten Bungo cukup tinggi. Pasalnya hingga hari Rabu (19/5) jumlah positif Covid-19 mencapai 14 orang dan kesemuanya dirawat Rumah sakit. Ha ini dibenarkan Juru Bicara Satgas Covid-19 Bungo dr Safaruddin Matondang kepada Brito.id, Rabu (19/5).

BRITO.ID, BERITA BUNGO - Perkembangan Corona Virus Disease 19 (COVID-19) di Kabupaten Bungo cukup tinggi. Pasalnya hingga hari Rabu (19/5) jumlah positif Covid-19 mencapai 14 orang dan kesemuanya dirawat Rumah sakit. Ha ini dibenarkan Juru Bicara Satgas Covid-19 Bungo dr Safaruddin Matondang kepada Brito.id, Rabu (19/5).
"Ada yang dirawat 14 orang dan kesemuanya isolasi di rumah sakit. Sedangkan sisanya isolasi mandiri di rumahnya," ungkapnya.
Dijelaskan Kadinkes Bungo ini, data yang disampaikan Provinsi Jambi total suspek 35 orang, kemudian proses pemantauan 36 orang dan selesai pemantauan 29 orang, dua orang konfirmasi. Maka katanya, ada 560 orang sudah dinyatakan sembuh dan 7 orang meninggal dunia.
"Kondisi Bungo saat ini berstatus zona kuning. Hingga kini belum ada virus Covid jenis baru yang masuk ke Bungo. Maka dari itu saya berharap agar masyarakat Bungo tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat. Yakni menggunakan masker, menjaga jarak dan selalu mencuci tangan," kata dia didampingi Kadis Kominfo Bungo Zainadi dan Ketua Satgas Tobroni.
Dia juga sudah mengingatkan bahwa adanya himbauan Bupati Bungo dalam mencegah covid-19 bahkan hingga desa. Sudah sepantasnya jika masyarakat mematuhi protokol kesehatan.
"Bersama-sama kita batasi kerumuman dan wajib mencegah covid-19. Jika tidak sekarang maka akan lebih banyak lagi terkonfirmasi," ujarnya.
Bahkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatantan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.
Untuk pengendalian penyebaran Covid-19 serta memperhatikan hasil rapat koordinasi kesiapan pengamanan hari raya ldul Fitri 1442 H dimasa pandemi COVID-19 tahun 2021
Pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro. Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work From House (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secararn lebih ketat.
Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secan daring (online) dan luring (effline) atau tatap muka, untuk perguruan tinggi/akademi dibuka secara bertahap, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan mall, restoran, tempat wisata dan aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan sampai dengan pukul 21.00 WIB," katanya seperti dalam instruksi.
Kegiatan fasilitas umum, pusat perbelanjaan mall, restoran, tempat wisata dengan pembatasan kapasitas pengunjung maksimal lima puluh persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Kegiatan seni, sosial dan budaya yang dapot menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dari kapasitas tempat dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," pungkasnya. (Ari)