Chat Mesum HRS & Firza Kasusnya Dibuka Lagi, Mahfud: Kita Tunggu Proses di Polisi

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md berkomentar soal kasus chat mesum dengan tersangka Habib Rizieq Shihab yang kembali dibuka. Menurutnya, proses hukum harus diteruskan.

Chat Mesum HRS & Firza Kasusnya Dibuka Lagi, Mahfud: Kita Tunggu Proses di Polisi
Mahfud MD (ist)

BRITO.ID, BERITA JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md berkomentar soal kasus chat mesum dengan tersangka Habib Rizieq Shihab yang kembali dibuka. Menurutnya, proses hukum harus diteruskan.

Awalnya, Mahfud Md membalas pertanyaan akun Twitter Ma'mun Murod tentang kasus HRS yang kembali dibuka. Mafud menyebut tidak mengikuti kasus tersebut dari awal.

"Kita tunggu proses di Polisi saja. Kan ada orang praperadilan, dikabulkan oleh hakim. Saya tak ngikuti kasus ini sejak awal, itu urusan pengadilan," ucap Mafud di akun twitternya, seperti dilihat, Sabtu (2/12/2020).

Kemudian, Mahfud mengaku telah bertanya soal kasus chat mesum tersebut kepada Polri. Dia meminta proses hukum harus diteruskan, namun tak ingin tahu dengan isi chat yang disebut antara Habib Rizieq dengan Firza Husein tersebut.

"Sudah saya tanya barusan ke Polri. Katanya peristiwa chat terjadi 2016, disidik tapi kemudian di-SP 3 saat MRS (Muhammad Rizieq Shihab) ada di Saudi. Sekarang ada yang mempraperadilan SP 3 yak sah, proses hukum harus diteruskan. Soal detail isi chat saya tidak tahu dan tak ingin tahu," katanya.

Sebelumnya, hakim praperadilan PN Jakarta Selatan memerintahkan agar kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab, yang proses penyidikannya dihentikan oleh Polri, dibuka kembali. Hal itu disebut berdasarkan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum pemohon Aby Febriyanto. Ia berharap semua pihak mematuhi dan melaksanakan putusan praperadilan tersebut.

"Kita hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu menjatuhkan putusan akhir untuk praperadilan kasus HRS dan FH untuk dugaan pornografi chat mesum yang sempat kasusnya dihentikan atau di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) oleh kepolisian yang mana putusannya itu memerintahkan termohon selaku Polda Metro Jaya di sini untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum dari HRS sama FH sendiri," kata kuasa hukum pemohon, Aby Febriyanto Dunggio, di PN Jaksel, Selasa (29/12/2020).

Sumber: detikcom
Editor: Ari