Dapat Sabu Dari Dalam Lapas, Warga Tanjab Barat Ini Terancam Hukuman Mati

Dapat Sabu Dari Dalam Lapas, Warga Tanjab Barat Ini Terancam Hukuman Mati
Kapolres Tanjab Barat Bersama Pelaku Saat Konferensi Pers (Heri Anto/BRITO.ID)

BRITO.ID, BERITA TANJAB BARAT - FH (24) yang merupakan warga Rt 05 Desa Pematang Pauh Kecamatan Tungkal Ulu diciduk aparat Polsek Tungkal Ulu saat mengedarkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang diduga didapat dari dalam Lapas Klass II B Kualatungkal.

Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro dalam konferensi pers menjelaskan, dari tangan tersangka berhasil diamankan 17 paket sabu kurang lebih 1000 gram dan 50 butir pil ekstasi dan uang sekitar Rp 2 juta.

Dari keterangan tersangka, barang haram didapat dari dalam Lapas Kelas II B Kualatungkal dan diedarkan di wilayah Tungkal Ulu.

"Terkait pengakuan yang bersangkutan, Kita tengah berkoordinasi dengan pihak Lapas dan melakukan pendalaman dan pengembangan kasus ini. Kemudian kita juga melakukan pendalaman untuk mencari tersangka lain. Sebab tersangka sudah berulang kali melakukan hal demikian dan tersangka juga merupakan residivis pada kasus yang berbeda yaitu melakukan pencurian dengan pemberatan," paparnya kepada sejumlah Awak media.

Penangkapan tersangka dilakukan pada Senin 27 Januari 2012 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Kacer RT 11 Desa Datar Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjab Barat.

Dan untuk ancaman hukuman, sesuai Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang berbunyi dalam hal perbuatan melawan nawarkan untuk dijual menjual membeli dan menjadi perantara dalam jual beli menukar menyerahkan atau menerima narkotika Golongan 1 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 1 kg atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram pelaku dipidana dengan pidana mati pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1.

"Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda sebesar 1 miliar dan paling banyak 8 miliar rupiah" tukasnya. 

Penulis: Heri Anto

Editor: Rhizki Okfiandi