Todong Senpi ke Kepsek Tanjab Barat, Sopir Truck Ini Diamankan Polisi

Sempat membawa Senjata Api Rakitan serta Satu Amunisi Aktif dan Air Softgun ke sekolah, BM alias Bujang Marwan yang merupakan sopir Truck logging ditangkap jajaran Polres Tanjab Barat.

Todong Senpi ke Kepsek Tanjab Barat, Sopir Truck Ini Diamankan Polisi
Pelaku Saat Berada di Mapolres Tanjab Barat (Heri Anto/BRITO.ID)

BRITO.ID, BERITA TANJAB BARAT - Sempat membawa Senjata Api Rakitan serta Satu Amunisi Aktif dan Air Softgun ke sekolah, BM alias Bujang Marwan yang merupakan sopir Truck logging ditangkap jajaran Polres Tanjab Barat.

BM kini terpaksa berurusan dengan Polisi atas perbuatannya setelah dilaporkan pihak sekolah atas penganiayaan terhadap Kepala SMAN 10 Tanjab Barat pada Jumat (06/03/20) lalu.

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH kepada awak media di Mapolres memaparkan, terlapor diamankan di wilayah Mersam Kabupaten Batanghari saat sedang membawa Mobil Truck bermuatan logging Senin (09/03/20) sekitar pukul 11.00 WIB kemarin.

"Pelaku diamankan saat sedang membawa Mobil Truk bermuatan logging," ungkap Kapolres Selasa (10/03/20).

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa tongkat pramuka dan bata yang digunakan pelaku saat melakukan kekerasan terhadap Kepsek itu.

"Juga kita amankan. Senpi rakitan serta satu amunisi aktif dan Air Softgun yang sempat dibawa pelaku ke sekolah," terang Kapolres.

Hasil pemeriksaan sementara, Senpi yang digunakan pelaku hanya untuk jaga-jaga, dan hingga kini pihak Polres masih memeriksa asal Senpi tersebut. 

"BB Senpi rakitan tersebut sempat disembunyikan pelaku di kandang Kambing, sedangkan Air Softgun dibuang pelaku di kebun sawit belakang Rumahnya,"ujar Kapolres.

Kapolres membeberkan, peristiwa penganiayaan oleh BM ini terjadi, Rabu (04/03/2020) pekan lalu, saat itu pelaku mendatangi Kepsek yang tak terima anaknya ditegur bermain hp saat ujian berlangsung.

Tidak tahu pemasalahan sebenarnya tiba-tiba pelaku langsung marah-marah, lalu melakukan kekerasan dan pengancaman.

Menyikapi laporan ini, anggota Buser bersama Polsek Merlung melakukan penyilidikan, akhirnya pelaku berhadil diamankan.

"Pelaku sendiri akan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dan undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata api." Tukasnya.

Penulis: Raden Romi

Editor: Rhizki Okfiandi