Di Sarolangun, BLT Melalui Dana Desa Segera Dikucurkan, Begini Penjelasannya
Kementerian Desa telah mengeluarkan Permen mengenai penggunaan Dana Desa (DD) untuk disalurkan sebagai Bantuan Langsung Tunai (BLT) di tahun 2020 ini.

BRITO.ID,BERITA SAROLANGUN – Kementerian Desa telah mengeluarkan Permen mengenai penggunaan Dana Desa (DD) untuk disalurkan sebagai Bantuan Langsung Tunai (BLT) di tahun 2020 ini.
Di Sarolangun, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Mulyadi, yang dikonfirmasi Senin (20/4/2020) mengatakan kalau, pihaknya baru menerima surat dari Kemendes, tentang penggunaan DD sebagai BLT.
"Jadi kita baru menerima surat dari kemendes tentang penanganan covid-19 dari dana desa, dalam penanganan covid-19, ada surat terbaru kita dapat menganggarkan untuk BLT dengan besar Rp 600.000 per bulan pe KK selama tiga bulan melalui dana desa, kami lagi menyiapkan surat edaran Bupati untuk menindaklanjuti, menyangkut tekhnis pelaksanaan dibawah," kata Mulyadi.
Sementara untuk upaya pencegahan covid-19 ini, katanya setiap desa sudah melakukan penganggaran dari dana desa, yang ditotalkan secara keseluruhan mencapai Rp 2 miliar.
"Untuk pencegahan lebih kurang Rp 2 miliar penganggaran dari dana desa, ada yang 4 juta ada yang lebih, dan sudah dilaksanakan pada umumnya di desa-desa seperti penyemprotan disinfektan, masker, handsanitizer," katanya.
Jika bagi desa yang sudah mencairkan dana desa Tahap I, maka untuk proses penyerahan dana BLT ini bisa dilakukan pada pencairan tahap II. Sebab, saat ini sudah lebih dari 50 persen dari 149 desa telah mencairkan dana desa Tahap I tahun 2020.
"Kalau yang sudah cair belum bisa akomodir, tapi untuk tahap kedua. Yang mengajukan lebih kurang 75 desa atau 50 persen lebih, kalau pencairan langsung ke rekening desa, jadi kita tidak bisa memberikan keterangan itu," katanya.
Ia juga menjelaskan untuk aturannya dalam penggunaan BLT ini, bahwa setiap desa bisa berbeda jumlah anggarannya, tergantung dengan jumlah besaran dana desa secara keseluruhan yang diterima.
Jika dana desa dibawah dari Rp 800 juta, maka BLT dianggarkan sebesar 25 Persen. Jika dana desa antara Rp 800 juta hingga Rp 1,2 miliar maka dapat dianggarkan sebesar 30 persen dan ketiga jika diatas Rp 1,2 miliar, maka dianggarkan sebesar 35 persen.
"Untuk bantuan BLT ini dari dan Desa, ada tiga kelas, yakni bisa 25 Persen, 30 persen dan 35 persen sesuai besaran dana desa. Kalau umpama di lapangan ditemui kurang dari itu, tidak masalah. Yang masalah itu ditemui lebih dari itu, tapi pada umumnya kurang dari itu," katanya.
"BLT ini sudah diterapkan persentasenya maksimal yang saya sampaikan tadi 25,30 dan 35 persen artinya sisanya tetap bisa digunakan untuk kegiatan lain yang sudah diprogram oleh desa, seperti fminfrastruktur tapi volume dikurangi,, tali ingat desa tetap harus melakukan perubahan APBDes sesuai aturan berlaku," kata dia menambahkan.
Ketika ditanya, siapa penerima BLT ini. Katanya, Pemerintah Desa harus terlebih dahulu melakukan musyawarah desa, dan melakukan evaluasi terhadap calon si penerima, apakah mendapatkan bantuan program keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
"Ada 14 kriteria yang jadi syarat penerima BLT ini, Kemudian dari 14 kriteria itu minimal 9 memenuhi dan yang paling penting tidak dapat dana PKH dan Bpnt, dan tidak double antara dana PKH serta BPNT, ataupun salah satu dari penerimanya, jika menerima BPNT maka harus dikeluarkan dari penerima BLT,"pungkasnya.
Penulis: Arfandi S
Editor: Rhizki Okfiandi